REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Mahasiswa, dosen, hingga pejabat Amikom Yogyakarta menggelar gerakan 1.000 lilin untuk mengenang dan mendoakan Rheza Sendy Pratama,Kamis (4/9/2025). Rheza merupakan salah satu korban jiwa saat bentrok antara aparat kepolisian dan massa di sekitar Mapolda DIY pada, Ahad (31/8/2025).
Acara sore itu dimulai dengan shalat ghaib berjamaah dilanjutkan dengan mendoakan almarhum. Mulyadi Erman, dosen Amikom yang memimpin doa pada saat itu menyebut kematian Rheza adalah sebuah pompaan bagi semua orang agar keadilan dan kejujuran harus tetap disuarakan.
“Ini menjadi tazkirah bagi bangsa supaya menghidupkan nurani dan sadar dengan persoalan bangsa. Pemangku kepentingan harus lebih arif membuat kebijakan," ujar Erman dihadapan para mahasiswa. Ia menyebut Rheza sebagai martir yang telah syahid memperjuangkan kebenaran.
Usai melaksanakan doa bersama, para dosen dan mahasiswa kemudian menyalakan lilin serta meletakkan bunga di depan pigura almarhum Rheza.
Wakil Rektor Universitas Amikom Yogyakarta, Achmad Fauzi menyampaikan belasungkawa atas kepergian salah satu mahasiswanya. Ia menyebut sosok Rheza sebagai simbol perjuangan mahasiswa dalam menegakkan dan menuntut keadilan hukum.
“Karena kemarin civitas dan mahasiswa banyak yang belum bisa hadir di rumah almarhum, jadi hari ini kita adakan doa bersama di Kampus. Ini sebagai bentuk ungkapan perhatian dan duka cita lembaga kampus kehilangan anak dan rekan mahasiswa," ujarnya, Kamis.
Pernyataan Sikap BEM Universitas Amikom Yogyakarta
Sementara itu, ketua BEM Universitas Amikom Yogyakarta, Alvito Afriansyah menyebut kepergian rekannya telah meninggalkan duka bagi keluarga besar Amikom dan mahasiswa Indonesia.
“Hari ini kita gelar gerakan solidaritas yang menyimbolkan doa untuk almarhum serta menuntut keadilan atas kematiannya," kata Alvito.
Seusai aksi penyalaan lilin dan peletakan bunga mengenang almarhum, Alvito kemudian tampil membacakan pernyataan sikap dari BEM Universitas Amikom Yogyakarta atas tragedi wafatnya Rheza. Tiga poin tuntutan mereka sebagai berikut:
1. Mengecam keras tindakan represif aparat kepolisian saat pengamanan aksi demonstrasi yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa. Aparat kepolisian seharusnya menjadi pelindung rakyat, bukan alat penindas yang menebar ketakutan.
2. Menuntut Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta agar segera mengusut tuntas penyebab wafatnya almarhum Rheza Sendy Pratama serta segera bentuk penyelidikan di lapangan. Proses pengusutan harus transparan, akuntabel, dan terbuka untuk publik.
3. Mendesak Pemerintah Republik Indonesia untuk bertanggung jawab penuh atas jatuhnya korban jiwa dalam aksi demonstrasi, sekaligus memberikan jaminan perlindungan hak-hak konstitusional kepada rakyat Indonesia. Sebagaimana hak-hak tersebut dijamin pada Undang-Undang Dasar 1945.