Jakarta (ANTARA) - PT Bank BCA Syariah (BCA Syariah) saat ini masih dalam tahap mengkaji opsi untuk mengajukan permohonan izin pelaksanaan kegiatan usaha bulion, terutama mempertimbangkan persyaratan modal inti minimum sesuai regulasi.
Vice President Cash Management BCA Syariah Nadia Amalia mengatakan bahwa untuk sementara waktu, perseroan belum berencana melangkah ke arah tersebut.
“Mengenai bullion bank, untuk saat ini BCA Syariah sifatnya masih mengkaji, mungkin belum ada arah ke sana,” kata Nadia dalam Media Gathering di Jakarta, Senin.
Namun demikian, Nadia mengatakan bahwa peluang ke depan bagi BCA Syariah tetap terbuka apabila kondisi sudah memungkinkan.
“Standar yang sangat basic yaitu modal inti. Saat ini, BCA Syariah memang belum mencapai di situ (syarat modal inti minimum untuk mengajukan usaha bulion),” kata dia.
Sebagai bagian dari persiapan, jelas Nadia, BCA Syariah terus melakukan pembelajaran dan benchmarking terhadap lembaga lain yang lebih dahulu menjalankan kegiatan serupa.
Perseroan juga senantiasa memperbarui informasi dan mengikuti perkembangan regulasi yang berlaku.
Selain itu, BCA Syariah menunggu arahan dari PT Bank Central Asia Tbk (BCA) selaku induk usaha.
Dengan demikian, apabila kelak momentum dan kesiapan modal sudah terpenuhi, BCA Syariah dapat segera mengambil langkah strategis untuk masuk ke bullion bank (bank emas).
Adapun saat ini, BCA Syariah telah memiliki produk pembiayaan emas dengan prinsip syariah. Pembiayaan emas iB dapat diakses nasabah melalui mobile banking BSya by BCA Syariah,
Pada semester I 2025, pembiayaan emas BCA Syariah tumbuh 231,2 persen year on year (yoy) mencapai Rp300 miliar.
Pertumbuhan tersebut merupakan yang tertinggi di antara segmen konsumer BCA Syariah lainnya. Secara keseluruhan, segmen konsumer tumbuh 56,1 persen yoy mencapai Rp1,7 triliun.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong lebih banyak lembaga jasa keuangan (LJK) yang berpartisipasi dalam kegiatan usaha bulion untuk percepatan pembentukan ekosistem bulion. Sehingga, kondisi tersebut dapat mengakselerasi optimalisasi pengembangan usaha bulion di Indonesia.
dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RKDB) Maret 2025, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan pada dasarnya OJK menyambut baik dalam hal terdapat bank yang akan mengajukan permohonan izin untuk melaksanakan kegiatan usaha bulion sepanjang memenuhi persyaratan dan ketentuan.
Apabila terdapat pengajuan permohonan suatu bank untuk melaksanakan kegiatan usaha bulion kepada OJK, Dian mengatakan bahwa evaluasi akan segera dilakukan dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jika bank-bank dalam kategori Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) III dan IV telah menyampaikan minat (appetite) kepada OJK untuk menyelenggarakan usaha bulion, maka hal ini tentunya merupakan potensi yang sangat besar.
Baca juga: BCA Syariah ditetapkan Kemenag sebagai LKS penerima wakaf uang
Baca juga: BCA Syariah salurkan Rp318,298 miliar mendukung pembangunan SPAM
Baca juga: BCA Syariah tingkatkan literasi pada perempuan lewat "Women Festive"
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.