Jakarta (ANTARA) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat suku bunga pasar (SBP) simpanan rupiah turun bertahap sebesar 11 basis poin (bps) menjadi 3,45 persen hingga pertengahan Agustus 2025, dibandingkan periode penetapan tingkat bunga penjaminan (TBP) reguler Mei 2025.
“Ruang penurunan lanjutan SBP cukup terbuka pasca pemangkasan BI-Rate terkini (Agustus 2025) sebesar 25 bps,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Purbaya mengatakan, LPS terus memantau pergerakan atas tren suku bunga simpanan perbankan nasional, baik yang berdenominasi rupiah maupun valuta asing (valas).
Faktor likuiditas perbankan yang memadai, tingkat kompetisi antarbank, serta target penyaluran kredit potensial mempengaruhi laju dan respon penurunan suku bunga simpanan lintas kelompok bank.
Secara rinci, rata-rata suku bunga deposito 1 bulan turun menjadi 3,95 persen hingga pertengahan Agustus 2025 atau sudah berada di bawah tingkat bunga penjaminan (TBP) Mei 2025 yang sebesar 4 persen.
Sedangkan rata-rata suku bunga deposito 3 bulan tercatat 41,17 persen, masih di atas TBP Mei 2025. Purbaya mengatakan, penyesuaian suku bunga deposito untuk tenor yang lebih panjang masih memerlukan waktu.
“Biasanya mungkin perlu 3-4 bulan untuk full satu siklus sama dengan tingkat bunga penjaminan LPS. Jadi kita tunggu waktu untuk bunga deposito turun. Tapi kalau saya lihat kan sudah turun terus dari waktu ke waktu,” kata Purbaya.
Sementara itu, pada periode observasi yang sama, pergerakan SBP simpanan valas cenderung lebih mixed. SBP valas pada Agustus 2025 terpantau turun 5 bps ke level 2,12 persen dibandingkan periode observasi penetapan TBP reguler bulan Mei 2025.
Purbaya menilai, saat ini perbankan masih cenderung menunggu langkah lanjutan The Fed dalam memutuskan timing dan besaran penurunan Fed Funds Rate (FFR).
Sementara itu, kondisi likuiditas valas domestik termasuk nilai tukar dan kebutuhan transaksi deposan akan memengaruhi besaran dan pergerakan suku bunga simpanan valas.
Rapat Dewan Komisioner LPS pada Senin (25/8) telah melakukan evaluasi sekaligus penetapan atas TBP untuk periode non-reguler Agustus 2025.
LPS menetapkan untuk menurunkan TBP simpanan dalam rupiah di bank umum dan bank perekonomian rakyat sebesar 25 basis poin (bps) masing-masing menjadi 3,75 persen dan 6,25 persen.
Sedangkan TBP simpanan dalam valas di bank umum diputuskan untuk dipertahankan yakni sebesar 2,25 persen. Purbaya mengatakan, keputusan LPS untuk mempertahankan TBP simpanan valas karena masih memperhatikan suku bunga The Fed yang belum bergerak.
Apabila LPS lebih cepat menurunkan TBP simpanan valas, dikhawatirkan selisih (spread) dengan suku bunga The Fed menjadi semakin lebar yang akan memicu nasabah untuk menyimpan dananya di luar negeri, bahkan dikhawatirkan dapat memperlemah nilai tukar rupiah.
Adapun TBP terbaru ini akan berlaku sejak 28 Agustus sampai dengan 30 September 2025.
TBP merupakan batas maksimum dari suku bunga simpanan agar produk simpanan yang dimiliki oleh nasabah perbankan dapat memenuhi salah satu kriteria program penjaminan simpanan.
Sesuai amanat Undang-Undang (UU), LPS menjamin setiap rekening simpanan nasabah perbankan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank.
Dari sisi kebijakan moneter, suku bunga acuan atau BI-Rate saat ini berada pada level 5 persen. Hal ini sebagaimana diputuskan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia bulan Agustus 2025.
Secara total, BI sudah memangkas bunga acuan sebanyak lima kali sebesar 125 bps yang dimulai pada September 2024 serta berlanjut pada Januari, Mei, Juli, dan Agustus 2025.
Sebelumnya, BI mencatat suku bunga deposito 1 bulan menurun, yakni dari 4,85 persen pada Juni 2025 menjadi 4,75 persen pada Juli 2025. Sementara suku bunga kredit tercatat sebesar 9,16 persen pada Juli 2025, masih relatif sama dengan bulan sebelumnya.
Baca juga: LPS pangkas tingkat bunga penjaminan bank umum jadi 3,75 persen
Baca juga: LPS: Penurunan bunga penjaminan tegaskan sinyal sinergi kebijakan
Baca juga: LPS jamin 643,52 juta rekening nasabah bank umum per Juli 2025
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.