Jakarta (ANTARA) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyampaikan, penurunan tingkat bunga penjaminan (TBP) simpanan rupiah di bank umum dan BPR sebesar 25 basis poin (bps) sebagai bagian dari upaya untuk menegaskan sinyal sinergi kebijakan.
Di samping itu, penetapan TBP juga mencermati tren penurunan suku bunga pasar (SBP) ke depan serta upaya antisipatif untuk memperkuat kinerja perekonomian.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, menjelaskan bahwa penetapan TBP mempertimbangkan beberapa hal, salah satunya mendorong kinerja dan suku bunga kredit yang lebih kompetitif.
Pertimbangan lain yakni proyeksi likuiditas yang tetap longgar dan ruang pengelolaan suku bunga simpanan bagi bank, serta tingkat cakupan penjaminan yang masih relatif memadai.
“Maka, Rapat Dewan Komisioner LPS menetapkan untuk menurunkan TBP simpanan dalam rupiah di bank umum dan bank perekonomian rakyat (BPR) sebesar 25 bps, serta mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam valas di bank umum,” kata Purbaya.
TBP periode non-reguler tersebut akan berlaku mulai 28 Agustus sampai dengan 30 September 2025. TBP akan dievaluasi secara berkala dan dapat diubah sewaktu-waktu dalam hal terhadap perubahan atas kondisi perekonomian dan perbankan yang signifikan.
Purbaya mengatakan bahwa evaluasi dan penetapan atas TBP periode reguler selanjutnya akan dilakukan pada September 2025.
“Hasil penetapan TBP ini (periode non-reguler) merupakan bagian dari proses evaluasi yang dilakukan setiap bulan atas TBP yang berlaku dan menjadi bagian dari penetapan selain periode reguler Januari, Mei, dan September,” kata Purbaya.
Ia menyampaikan, hasil observasi dan evaluasi terhadap perkembangan kinerja ekonomi dan perbankan menunjukkan dinamika yang tinggi.
Prospek ekonomi global tetap resilien meski masih dibayangi ketidakpastian yang tinggi. Sementara dari dalam negeri, kinerja ekonomi domestik relatif terjaga ditopang membaiknya aktivitas investasi dan tingkat konsumsi konsumsi yang stabil. PDB Indonesia tercatat tumbuh 5,12 persen year on year (yoy) pada triwulan II 2025.
Selanjutnya, kinerja intermediasi perbankan masih dalam tren positif diikuti ketahanan permodalan dan likuiditas yang memadai.
Pada Juli 2025, penyaluran kredit tumbuh 7,03 persen (yoy) didorong aktivitas investasi yang masih cukup tinggi. Sedangkan dana pihak ketiga (DPK) meningkat sebesar 7,00 persen (yoy).
Penghimpunan DPK utamanya ditopang perbaikan aktivitas fiskal pemerintah, korporasi, dan konsumsi masyarakat yang tercermin dari peningkatan pada produk giro sebesar 10,72 persen (yoy) dan tabungan 5,91 persen (yoy).
Lebih jauh, ketahanan permodalan tetap solid sebagai buffer risiko dari sisi volatilitas pasar dan kredit. Rasio permodalan atau KPMM industri terjaga di level 25,81 persen pada periode Juni 2025.
Sementara kondisi likuiditas masih relatif memadai dengan rasio alat likuid terhadap non-core deposit (AL/NCD) berada di level 119,43 persen (threshold: 50,0 persen) dan alat likuid terhadap DPK (AL/DPK) sebesar 27,08 persen (threshold: 10,0 persen) pada Juli 2025.
Terjaganya tingkat permodalan juga diikuti dengan aspek pengelolaan risiko kredit yang terjaga. Hal ini tercermin dari rasio non-performing loan (NPL) yang terkendali pada level 2,28 persen dan rasio loan at risk (LaR) yang terus turun dan berada di level 9,68 persen dari total penyaluran kredit pada periode Juli 2025, level ini sudah lebih rendah dari tahun 2019 sebelum pandemi COVID-19.
“Kalau dilihat dari sini, perbankan kita sudah pulih sepenuhnya dari dampak negatif COVID-19 2020-2021. Banyak orang masih miss, takut prospek kita jelek, perbankannya jelek. Tapi kalau dilihat dari sini (indikator LaR), perbaikan terjadi terus-menerus dan kondisi sekarang sudah pulih sepenuhnya,” kata Purbaya.
Baca juga: LPS pangkas tingkat bunga penjaminan bank umum jadi 3,75 persen
Baca juga: Ketua Dewan Komisioner LPS sampaikan optimisme pada ekonomi nasional
Baca juga: LPS optimistis pertumbuhan 5,4 persen bisa dicapai lewat ekonomi lokal
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.