Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengalihkan layanan perizinan sektor PPDP dan PVML yang sebelumnya melalui aplikasi Sistem Informasi Jasa Keuangan Terintegrasi (SIJINGGA) ke Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT), berlaku efektif mulai 1 September 2025.
Peralihan ini sebagai bagian dari langkah strategis untuk mempercepat dan mengefisienkan proses perizinan industri jasa keuangan. Peralihan juga merupakan bagian dari transformasi OJK dalam menghadirkan layanan perizinan satu pintu yang terintegrasi dan adaptif.
“Perizinan adalah salah satu tugas utama OJK. Dengan integrasi sistem ke dalam SPRINT, kami ingin memastikan layanan perizinan semakin efisien, cepat, dan berkualitas, namun tetap berada dalam koridor prudensial serta tata kelola yang baik,” kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Mirza juga menegaskan bahwa pelayanan perizinan OJK harus memenuhi standar Service Level Agreement (SLA) yang baik kepada industri maupun secara internal OJK sesuai dengan ketentuan.
“SLA adalah komitmen layanan yang wajib dipenuhi. Kami berusaha memastikan pelayanan perizinan diberikan tepat waktu, dan OJK selalu terbuka terhadap masukan dari industri untuk terus meningkatkan kualitas layanan,” kata Mirza.
OJK menyampaikan, SPRINT menjadi wajah baru perizinan OJK yang disempurnakan untuk menjawab kebutuhan industri yang dinamis, dengan dukungan teknologi terkini agar proses lebih mudah dan akuntabel.
Transformasi ini tidak hanya berupa perpindahan sistem, tetapi juga mencakup penguatan tata kelola serta penyederhanaan proses bisnis.
Langkah ini diwujudkan melalui penyederhanaan proses bisnis dari 1.554 menjadi 389 aktivitas pada sektor PPDP (perasuransian, penjaminan, dan dana Pensiun), PVML (lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, LKM, dan LJK lainnya), serta IAKD (inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto), dengan evaluasi berkelanjutan.
Selain itu, berbagai inovasi turut diterapkan yakni pemanfaatan tanda tangan digital yang terhubung dengan BSSN untuk setiap output perizinan OJK serta penggunaan QR Code yang dapat divalidasi di kanal resmi OJK untuk memudahkan pengecekan status izin industri dan profesi.
Tidak hanya itu, OJK juga menyediakan layanan asistensi dan konsultasi melalui chatbot SPRINT serta SPRINT Corner sebagai nilai tambah bagi pemohon.
Dari sisi sistem, transformasi ini menghadirkan sentralisasi database para pihak utama secara terintegrasi agar tidak diperlukan input ulang dalam setiap permohonan. Fasilitas multi-user yang adaptif pun disediakan untuk mempermudah pengajuan izin bagi perusahaan lintas sektor, termasuk perusahaan terbuka dan akses SIPELAKU.
Proses ini semakin diperkuat dengan hadirnya tracking system yang transparan disertai notifikasi pada setiap tahapan penting perizinan, serta penguatan kolaborasi data dengan Kementerian/Lembaga untuk meminimalkan kesalahan input pemohon.
OJK menyampaikan, implementasi SPRINT menjadi langkah strategis untuk mendukung pendelegasian wewenang ke Kantor OJK Daerah, sehingga pelayanan perizinan lebih responsif dan merata di seluruh Indonesia.
Ke depan, SPRINT akan terus dikembangkan sebagai platform perizinan satu pintu yang transparan, terukur, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi serta kebutuhan industri.
Sebelumnya, layanan perizinan bidang perbankan serta pasar modal, keuangan derivatif dan bursa karbon (PMDK) sudah lebih dulu terintegrasi dalam SPRINT.
Pada awal 2026, layanan perizinan untuk lembaga keuangan mikro (LKM) juga akan terintegrasi, memperkuat fondasi perizinan yang inklusif dan modern.
OJK pun menegaskan, transformasi digital melalui SPRINT akan ditingkatkan secara berkelanjutan untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, transparan, adaptif, dan berdaya saing, sekaligus menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, akuntabel, dan berintegritas bagi pemangku kepentingan.
Baca juga: OJK ajak pindar perkuat perlindungan konsumen melalui literasi
Baca juga: OJK nilai masih ada ruang penurunan suku bunga kredit lebih lanjut
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.