REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Umum Asosiasi Mandiri Penyelenggara Umrah Haji (AMPUH) Andi Abdul Aziz menyanggah adanya pertemuan dengan pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk melobi agar pihak penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) mendapatkan tambahan kuota menjadi 50 persen dari kuota haji tambahan pada musim haji 2024.
Dalam pemberian kuota, ujar dia, Kemenag selalu memberikan informasi melalui surat kepada PIHK agar mengisi kuota sesuai arahan. Selanjutnya, agensi travel akan mengajukan diri sebagai PIHK jika benar memenuhi syarat untuk mengisi kuota.
“Tidak ada, karena Kemenag selalu mengirim surat ke PIHK untuk mengisi kuota sesuai nomor porsi dan kami mengajukan sebagai pihak kalau memenuhi syarat secara bertahap,” tegas Abdul.
Sebagai PIHK, Abdul menegaskan pihaknya, para agensi travel haji khusus tak memungkiri selalu berharap ada tambahan kuota. “Sebagai PIHK, kami berharap selalu ada tambahan kuota,” ujar Abdul.
Sebelumnya, KPK menuding adanya rapat Kementerian Agama (Kemenag) dengan asosiasi travel haji. KPK mengendus rapat itu diduga guna menyepakati pembagian kuota haji tambahan reguler dan khusus pada musim haji 2024.
KPK mendapati rapat tersebut terjadi seusai Pemerintah RI memperoleh kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu dari Arab Saudi. Informasi soal tambahan kuota itu diduga membuat asosiasi travel haji mengontak Kemenag guna membahas pembagian kuota haji.