MARKAS Besar Tentara Nasional Indonesia atau Mabes TNI buka suara perihal penjagaan rumah pribadi milik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Febrie Adriansyah oleh prajurit TNI. Rumah Jampidsus itu berlokasi di Jalan Radio I, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayor Jenderal Kristomei Sianturi mengatakan pengamanan terhadap pejabat Kejaksaan Agung, seperti Jampidsus, masih sesuai dengan tugas tentara. Kristomei mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
Juru bicara TNI ini juga merujuk pada Nota Kesepahaman (MoU) antara lembaga militer dan Kejaksaan Agung Nomor NK/6/IV/2023 yang masih berlaku. “Setiap pelibatan prajurit TNI dilakukan sesuai prosedur dan tidak dalam kapasitas menghalangi proses hukum,” kata Kristomei melalui keterangan di aplikasi perpesanan pada Senin, 4 Agustus 2025.
Menurut Kristomei, TNI tetap menjunjung tinggi supremasi hukum dan menghormati tugas serta kewenangan institusi lain dalam kerangka hukum yang berlaku. Kristomei juga mengklaim TNI selalu berpegang pada prinsip profesional, netral, dan menjalin sinergi positif dengan lembaga lainnya.
Rumah pribadi milik Jampidsus Febrie Adriansyah dijaga ketat oleh prajurit TNI pada Jumat, 1 Agustus 2025. Berdasarkan pantauan Tempo, ada 5-10 personel TNI yang berjaga di sekitar kediaman Febrie. Para prajurit tersebut mengenakan seragam lengkap bermotif loreng. Mereka juga memakai baret yang menandakan asal satuan mereka, yaitu baret hijau dan baret ungu.
Mabes TNI Sebut Kejagung Minta Pengamanan Gedung Gunakan Ranpur
Adapun soal pengerahan kendaraan tempur (ranpur) TNI untuk menjaga gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Kristomei menyebutkan hal itu merupakan permintaan dari pihak Kejagung. “Itu kan dalam rangka pengamanan rutin yang memang diminta oleh Kejagung,” kata Kristomei saat dikonfirmasi di Jakarta pada Selasa, 5 Agustus 2025, seperti dikutip dari Antara.
Kendaraan taktis Panser Anoa 6x6 milik TNI yang terparkir di Kejaksaan Agung, Jakarta, 5 Agustus 2025. Antara/Sulthony Hasanuddin
Kristomei menuturkan permintaan pihak kejaksaan itu memiliki dasar hukum, yakni Perpres Nomor 66 Tahun 2025. Selain itu, kata dia, kerja sama pelindungan juga tertera dalam Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejagung Nomor NK/6/IV/2023.
Meski demikian, Kristomei tidak menjelaskan secara rinci alasan kejaksaan meminta TNI mengerahkan ranpur untuk melindungi kantornya.
Sebelumnya, Kejagung mengungkapkan alasan di balik keberadaan dua unit ranpur jenis Anoa 6x6 milik TNI di kawasan Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan kendaraan tersebut untuk pengamanan kantor Sekretariat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang berada di lokasi tersebut.
“Ini pengamanan sekretariat tim PKH di mana di dalamnya ada unsur TNI. Kebetulan, kantornya ada di Kejagung,” kata dia.
Anang juga menegaskan hal tersebut merupakan bagian dari pengamanan rutin. Berdasarkan pantauan, dua ranpur tersebut terparkir di depan Kantor Sekretariat Satgas PKH dan di depan gedung utama Kejagung bersama dengan kendaraan-kendaraan lainnya. Tampak pula beberapa personel TNI yang berjaga di sekeliling ranpur.
Respons Kejagung soal Penebalan Penjagaan oleh TNI di Kediaman Jampidsus
Kejaksaan Agung menyatakan tidak ada penebalan penjagaan di rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. “Kalau pengamanan kami kan sudah ada MoU dengan TNI, Panglima dengan Jaksa Agung, dari dulu juga sudah ada,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna pada Senin, 4 Agustus 2025.
Anang mengatakan pengamanan itu juga tidak lepas dari jabatan Febrie sebagai Jampidsus. Sebagai Jampidsus, kata Anang, Febrie banyak menangani perkara korupsi. “Ya kan tahulah, penanganan sudah ada dari dulu,” ujarnya.
Pantauan Tempo, sekitar 10 personel TNI berseragam dan bersenjata laras panjang terlihat berjaga di sekitar rumah Febrie pada Jumat, 1 Agustus 2025. Para prajurit TNI itu berjaga di dua pos yang terletak di dekat rumah jaksa tersebut. Pos pertama berlokasi di taman, tepat di seberang gerbang samping rumah. Sementara itu, pos penjagaan kedua ada di depan Gedung Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Selatan yang berada sekitar 2 meter dari kediaman Febrie.
Menurut keterangan salah seorang pedagang yang berjualan di sekitar lokasi, penjagaan ketat oleh prajurit TNI tersebut baru dilakukan beberapa hari ini. “Saya juga kaget,” kata pedagang yang tidak bersedia disebutkan namanya tersebut pada Jumat.
Sebelum adanya penebalan penjagaan ini, Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI) diduga menangkap seorang personel Detasemen Khusus Antiteror atau Densus 88 Polri Briptu FF. Peristiwa itu diduga terjadi pada Jumat, 25 Juli 2025.
Berdasarkan informasi yang diterima Tempo, insiden itu bermula saat seorang anggota Densus 88 berinisial FF membuntuti seorang pengusaha berinisial FYH yang berada di area Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Dari hasil penguntitan tersebut, FYH diketahui bertemu dengan seseorang.
Setelah itu, FYH makan siang bersama rekannya berinisial MN di Bogor Cafe yang ada di area Hotel Borobudur. Adegan makan siang tersebut rupanya masih terus diamati oleh anggota Densus 88.
Sadar sedang diawasi, FYH kemudian membanting telepon genggam milik polisi tersebut karena sempat memotret aktivitasnya ketika makan siang. FYH lalu diduga menghubungi petinggi TNI dan melaporkan insiden penguntitan itu.
Insiden penangkapan anggota Densus 88 ini diduga berkaitan dengan penjagaan ketat oleh personel TNI di rumah Jampidsus. Musababnya, FYH merupakan pengelola sebuah kafe yang diduga berkaitan dengan Febrie yang berlokasi di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Tempo kembali mendatangi kafe itu pada Senin, 4 Agustus 2025. Dari luar tampak tidak terlalu luas, tetapi ketika masuk area kafe, ruangan terlihat memanjang ke belakang dan ada anak tangga menuju lantai dua. Ornamen kafe didominasi warna hijau toska dan dengan tata letak sofa terkesan mewah.
Pedagang sekitar yang enggan disebut namanya mengatakan mengetahui kafe itu dimiliki oleh seorang jaksa. “Iya tahu, punya jaksa, tapi siapanya enggak tahu,” ujar dia pada Senin, 4 Agustus 2025. Dua orang lain di sekitar kafe juga membenarkan hal serupa.
Tempo meminta konfirmasi ihwal penangkapan ini kepada Kepala Biro Penerangan Markas Besar Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko. “Saya belum tahu,” kata Truno.
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Koordinator Staf Administrasi Kepala BAIS TNI Kolonel Enrico Christianto. Namun pertanyaan yang dikirimkan oleh Tempo lewat aplikasi pesan singkat tidak kunjung dijawab hingga berita ini dituliskan.
Daniel Ahmad Fajri, Vedro Imanuel Girsang, Jihan Ristiyanti, Raden Putri Alpadillah Ginanjar, dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Sikap Parpol atas Pengibaran Bendera One Piece Jelang 17 Agustus