
Polresta Tangerang menetapkan seorang pria berinisial AF (24) sebagai tersangka kasus penganiayaan anak di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada 20–21 Juli 2025 di Kampung Talaga, Desa Talaga, Kecamatan Cikupa. Berdasarkan penyelidikan, pelaku mengaku kesal karena sang anak diduga beberapa kali masuk ke mobil warga tanpa izin.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arif Rahman menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan bukti, dan melakukan gelar perkara sebelum menetapkan AF sebagai tersangka.
“Tersangka diamankan pada 23 Juli 2025 dan langsung ditahan keesokan harinya. Penanganan kasus ini kami lakukan secara profesional, mengedepankan kepentingan perlindungan anak,” tegas Kompol Arif.
Pada 20 Juli, AF menyundutkan bara rokok ke punggung dan pipi korban. Dua hari kemudian, pelaku kembali melakukan kekerasan dengan menyeret dan menendang korban di depan rumah.
Aksi itu sempat direkam dan videonya beredar di media sosial, hingga akhirnya dilaporkan kepada Bhabinkamtibmas setempat dan ditindaklanjuti oleh Polsek Cikupa serta Unit PPA Satreskrim Polresta Tangerang.
Barang bukti yang diamankan berupa satu baju lengan pendek biru muda dan celana pendek kotak-kotak milik korban. Saat ini berkas perkara sedang dilengkapi untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.
AF dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Awal Mula Kasus: Bocah Viral Mencuri, Orang Tua Kesal
AF diketahui merupakan ayah dari bocah berusia 9 tahun yang sebelumnya viral kedapatan mencuri di dalam sebuah mobil.
Kasus ini dilaporkan ke Polresta Tangerang pada 23 Juli 2025. Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf, membenarkan laporan tersebut.
“Betul, ada laporan itu, diduga orang tua kesal karena anaknya ini viral kedapatan mencuri di dalam mobil,” kata Arief, Jumat (25/7).
Anak tersebut sebelumnya viral di media sosial. Sambil membawa ukulele untuk mengamen, anak itu kepergok sedang mencuri sejumlah uang di dalam mobil yang sedang terparkir. Anak tersebut memasuki mobil yang tidak terkunci.
Atas perbuatannya tersebut, sang ayah kesal dan menganiaya anak itu hingga dilaporkan ke polsek Cikupa.