
PERMINTAAN amnesti dari Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel kepada Presiden Prabowo Subianto usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjadi sorotan publik.
Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina menjelaskan, pemberian amnesti kepada terpidana kasus korupsi akan berbahaya bagi masa depan pemberantasan korupsi dan tatanan hukum Indonesia.
“Saya rasa seharusnya Presiden Prabowo paham betul ya, bahwa pemberian amnesti kepada tersangka kasus korupsi itu bukan hal yang sejalan dengan komitmen pemberantasan korupsi Presiden,” kata Almas pada Selasa (22/8).
Almas mengatakan Presiden Prabowo dalam berbagai pidato kenegaraannya kerap menggaungkan pemerintahan yang dipimpin akan sangat tegas memberantas korupsi. Menurutnya, hal itu harus dipertegas dengan tidak mengobral amnesti pada koruptor.
“Jadi seharusnya tidak ada amnesti lagi untuk orang-orang yang tersangkut kasus korupsi,” imbuhnya.
Ia mengatakan, jika kebijakan yang dikeluarkan Presiden justru kontradiktif dengan komitmen pemberantasan korupsi, dikhawatirkan akan timbul pesimisme di kalangan publik atau penyelenggara negara yang punya semangat antikorupsi.
“Karena melihatnya korupsi ternyata ketika terungkap bahkan sudah ditangani oleh penegak hukum, tapi dimungkinkan diberi pengampunan-pengampunan oleh Presiden,” sebutnya.
Selain itu, Almas mengatakan kebijakan yang kontradiktif dengan komitmen pemberantasan korupsi bisa menyuburkan praktik korupsi. Jika amnesti diberikan lagi, lanjutnya, akan timbul efek buruk terhadap gerakan dan agenda pemberantasan korupsi ke depan.
Almas juga menekankan bahwa pemberian amnesti yang diatur dalam konstitusi sebagai hak prerogatif presiden tidak disertai ketentuan teknis yang mengatur standar pemberiannya. Sehingga, pertimbangan pemberian amnesti menjadi tidak jelas dan rentan dilakukan dengan sewenang-wenang.
“Untuk menghindarinya, ketentuan tersebut perlu diperjelas dengan pengaturan dalam undang-undang. Kewenangan ini seharusnya tidak dilakukan secara sembarangan dan memperhatikan dampak yang lebih besar,” pungkasnya.
ICW mencatat sinyal pemberian amnesti Presiden untuk terpidana kasus korupsi pada dasarnya sudah pernah dimunculkan. Akhir 2024, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra melempar wacana kontroversial tersebut dengan syarat pelaku korupsi mengganti kerugian keuangan negara.
Lebih jauh, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebutkan bahwa dari 44.000 napi, terdapat 1.116 orang yang memenuhi syarat mendapatkan amnesti berdasarkan hasil verifikasi.
Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel berharap mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Harapan itu ia sampaikan saat digelandang menuju mobil tahanan KPK di Lobi Gedung Merah Putih Jakarta pada Jumat, 22 Agustus 2025.
“Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo,” ujar Noel yang mengenakan rompi oranye tahanan KPK dengan tangan diborgol.
Sebagai informasi, Immanuel ditetapkan sebagai tersangka KPK terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3 di Kementerian Ketenagakerjaan. (Dev/P-3)