
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut keputusan akhir terkait negosiasi dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat akan ditentukan pada Selasa, 8 Juli 2025, yang menjadi batas akhir penundaan tarif impor yang diberlakukan Presiden AS Donald Trump.
"Itu kan rencananya 8 Juli (batas akhir penundaan tarif resiprokal AS)," kata Airlangga kepada wartawan di kantornya, Jumat (12/6).
Sebelumnya, pada 2 April 2025, Trump menetapkan tarif resiprokal sebesar 32 persen terhadap sejumlah produk dari Indonesia. Namun, ia memberikan waktu penundaan selama 90 hari sejak 9 April untuk membuka ruang negosiasi antar kedua negara.
Airlangga, yang memimpin delegasi RI, telah bertemu dengan sejumlah pejabat tinggi AS sejak 17 April 2025. Termasuk Menteri Perdagangan Howard Lutnick, Menteri Keuangan Scott Bessent, dan perwakilan USTR Dubes Jamieson Greer.

Dalam pertemuan itu, menurut Airlangga, kedua negara menyepakati proses negosiasi rampung dalam waktu 60 hari. Artinya, bila sesuai rencana, keputusan akhir seharusnya keluar pada 16-17 Juni 2025. Namun hingga kini, belum ada hasil resmi yang diumumkan.
Airlangga memastikan, Indonesia telah menyampaikan semua poin penting dalam proses negosiasi tersebut. Ia juga mengeklaim segala dokumen terkait negosiasi tarif impor dari Indonesia telah dilengkapi.
"Indonesia sendiri sudah men-submit apa yang diminta Amerika," ujarnya.