Mantan menteri agama (menag) RI Yaqut Cholil Qoumas tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mendalami pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terkait perkara korupsi pembagian kuota haji. KPK akan juga mengusut dugaan permainan persentase kuota haji tambahan yang diduga tak sesuai aturan.
Kasus ini diduga terjadi di era Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Tercatat, KPK sudah meminta keterangan Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah pada 8 Juli lalu. BPKH memang bertugas mengelola keuangan dari calon jamaah haji mendaftar dari haji khusus dan haji reguler.
"Dalam penyelenggaraan ibadah haji ini, tentu uang yang dari para umat ya, para calon haji ini masuk dan dikelola BPKH. Baik dari yang haji reguler maupun yang haji khusus di BPKH dulu," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (11/8/2025).
BPKH menyalurkan kuota haji reguler kepada Kementerian Agama. Adapun kuota haji khusus diberikan kepada agen travel penyelenggara perjalanan haji didasarkan periode yang sudah ditentukan.
"Setelah nanti masuk ke periode mau pelaksanaan hajinya, baru dari BPKH ini spill kembali ke Kementerian Agama untuk yang haji reguler, sedangkan untuk yang haji khusus ini kepada para travel agent yang menyelenggarakan ibadah haji," ujar Budi.
KPK juga menegaskan penyidiknya mengusut dugaan permainan persentase kuota haji tambahan yang diduga tak sesuai aturan. Hal inilah yang menjadi alasan KPK mengulik BPKH. "Kami masih mendalami terkait pengelolaan uangnya dari para umat ini yang nanti menjadi calon haji ini lah yang sedang didalami dalam pengelolaannya di BPKH," ujar Budi.
KPK gencar melakukan penyelidikan soal dugaan korupsi kuota haji yang menyeret eks Menag Gus Yaqut. Kasus tersebut bermula pada 2023. Saat itu, Presiden RI Jokowi bertemu dengan Pemerintah Arab Saudi hingga memperoleh kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu.
Dari regulasi yang ada, seharusnya pembagian kuota reguler memakai sebanyak 92 persen sedangkan sisanya baru diperuntukkan bagi kuota haji khusus. Tapi diduga ada permainan kuota tersebut hingga berujung kasus hukum.
KPK sudah meminta keterangan Eks Menag Gus Yaqut pada 7 Agustus. Pasca pemeriksaan itu KPK menaikkan status perkara ke penyidikan tanpa menyebutkan tersangkanya.