REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Status buronan terhadap tersangka korupsi M Riza Chalid (MRC) akan ditetapkan dalam pekan ini. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan sudah meminta otoritas di kepolisian untuk menebalkan status red notice alias buronan internasional terhadap si Raja Minyak itu.
“Terkait DPO (daftar pencarian orang, buronan) terhadap MRC, insya Allah di minggu-minggu ini, akan ditetapkan DPO-nya,” begitu kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Kejagung, Jakarta, Senin (11/8/2025). “Dan on proses (dalam proses) juga untuk red notice-nya,” ujar Anang.
Penerbitan red notice terhadap Riza Chalid dilakukan agar kepolisian di seluruh dunia, dapat menangkap Riza Chalid jika sedang berada di luar negeri. Riza Chalid merupakan satu-satunya, dari 18 tersangka korupsi minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina subholding yang hingga kini belum dilakukan penahanan karena disebut berlindung di Malaysia.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menerangkan, penerbitan status buronan, sebagai upaya tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk menjebloskan Riza Chalid ke sel tahanan. Pun permintaan red notice dilakukan sebagai upaya penyidik kejaksaan, dapat memulangkan Riza Chalid ke wilayah hukum Indonesia.
Kejagung menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka, pada Kamis (10/7/2025) lalu. Status hukum tersebut terkait dengan penyidikan korupsi minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina subholding. Dalam kasus tersebut Jampidsus Kejagung menetapkan total 18 orang sebagai tersangka. Penyidik juga menetapkan M Kerry Andrianto Riza (MKAR) alias Kerry, anak kandung Riza Chalid sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Selain sudah menetapkan belasan tersangka, Kejagung juga mengumumkan angka kerugian negara dalam kasus tersebut senilai Rp 285 triliun sepanjang 2018-2022.
Semua tersangka hingga saat ini sudah mendekam di sel tahanan. Kecuali Riza Chalid yang hingga kini masih berkeliaran. Saat diumumkan sebagai tersangka penyidik di Jampidsus menyatakan, keberadaan Riza Chalid berada di Singapura. Akan tetapi otoritas di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Singapura membantah keberadaan Riza Chalid di negara itu. Lalu Kementerian Imigrasi, pun mengumumkan keberadaan Riza Chalid terdeteksi berada di Malaysia. Catatan pintu imigrasi di dalam negeri, Riza Chalid terdeteksi keluar wilayah hukum Indonesia menuju Malaysia pada Februari 2025 lalu via Bandara Soekarno-Hatta.
Dan dari catatan imigrasi, diketahui pula Riza Chalid belum ada terdeteksi kembali masuk ke wilayah Indonesia. Pada Selasa (29/7/2025) lalu, Menteri Imigrasi Agus Andrianto menyampaikan kepada Republika, otoritasnya resmi mencabut paspor Riza Chalid. “Dicabut supaya kalau dipakai oleh yang bersangkutan langsung bisa kontak imigrasi setempat ke kita (untuk dilakukan penangkapan),” ujar Agus. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melakukan investigasi mandiri untuk mencari keberadaan Si Raja Minyak itu.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan Riza Chalid saat ini memang berada di Malaysia. Akan tetapi, kata Boyamin, Riza Chalid dalam perlindungan kesultanan di salah-satu negara bagian Malaysia. “Bahwa Riza Chalid diduga telah lama tinggal di Johor Malaysia dan terdapat dugaan bahwa Riza Chalid juga melakukan pernikahan dengan kerabat Kesultanan Kerajaan J atau K. Pernikahan tersebut, memperkuat posisi Riza Chalid di Malaysia,” ujar Boyamin saat dihubungi, Senin (28/7/2025).