Ahli di Sidang MK: Larangan Bawakan Lagu Orang Lain Hanya Matikan Kreativitas

3 weeks ago 1
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
 YouTube Mahkamah Konstitusi RIAhli Hak Cipta, Marulam J. Hutauruk di sidang uji materiil UU Hak Cipta di Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: YouTube Mahkamah Konstitusi RI

Sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta kembali digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (31/7). Ahli Hak Cipta, Marulam J. Hutauruk hadir bersama ahli hukum pidana, Doktor Albert Aries, untuk memberikan keterangan.

Marulam, yang juga seorang Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), merasa prihatin dengan polemik performing rights yang tak kunjung usai.

"Profesi saya juga 12 tahun sebagai entertainer. Sedih, memang," kata Marulam saat membuka kesaksiannya di hadapan majelis hakim.

 YouTube Mahkamah Konstitusi RIAhli Hak Cipta, Marulam J. Hutauruk di sidang uji materiil UU Hak Cipta di Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: YouTube Mahkamah Konstitusi RI

Dalam kesaksiannya, Marulam menyoroti bahwa pelarangan pencipta lagu terhadap penyanyi justru berpotensi mematikan kreativitas dan tidak sejalan dengan semangat apresiasi karya.

Marulam mengutip konteks internasional, khususnya dalam berbagai konvensi hak cipta, bahwa tindakan pertunjukan langsung (public performance) seringkali tidak memerlukan otorisasi atau izin khusus dari pencipta.

Hak otorisasi dari pencipta umumnya lebih ditekankan pada tahap pra-produksi, seperti pembuatan rekaman atau untuk musik dalam sebuah drama (dramatical music).

Suasana persidangan uji materiil Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (22/7).  Foto: Vincentius Mario/kumparanSuasana persidangan uji materiil Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (22/7). Foto: Vincentius Mario/kumparan

"Di konvensi internasional, tindakan pertunjukan disebut tidak membutuhkan otorisasi dari pencipta. Memberikan right kepada pencipta itu hanya membutuhkan otorisasi saat pre-production," jelasnya.

Oleh karena itu, Marulam khawatir hak melarang yang diterapkan secara kaku dapat menjadi sebuah tindakan yang tidak beralasan.

"Pelarangan seperti ini dikhawatirkan menjadi tidak beralasan. Kalau pun melarang, itu harus mempertimbangkan itikad baik dari si pengguna karya tersebut," tuturnya.

Tiga Faktor Penentu

Ada tiga faktor yang menurut Marulam perlu menjadi pertimbangan sebelum pencipta lagu melarang penyanyi membawakan lagunya.

Pertama, apakah pertunjukan tersebut bersifat komersial. Kedua, bagaimana jumlah dan kualitas penggunaannya.

"Dan ketiga itu, bagaimana pengaruhnya terhadap kontribusi pasar dari karya tersebut. Artinya, ketika penyanyi bawakan lagu orang, otomatis orang bisa dengarkan lagi lewat Spotify misalnya. Itu berarti ada kontribusi pasar kepada pencipta," ucap Marulam.

Menurut Marulam, satu-satunya kondisi di mana pelarangan dapat dibenarkan adalah ketika sebuah lagu dibawakan dengan tujuan untuk mengolok-olok atau menghancurkan reputasi sang pencipta.

"Mengenai lagu yang dibawakan itu tidak boleh mengolok atau menghancurkan reputasi pencipta. Kalau tidak ada, ya tidak boleh ada pelarangan itu," tegasnya.

 YouTube Mahkamah Konstitusi RIAhli Hak Cipta, Marulam J. Hutauruk di sidang uji materiil UU Hak Cipta di Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: YouTube Mahkamah Konstitusi RI

Marulam berharap harapannya agar majelis hakim Mahkamah Konstitusi dapat memberikan interpretasi yang jernih dan final terkait persoalan ini.

Hal ini dianggap krusial untuk memberi kepastian mengenai sejauh mana hak seorang pencipta melarang karyanya digunakan oleh pihak lain.

"Saya berharap sekali majelis hakim bisa interpretasikan seperti apa. Apakah pencipta punya hak melarang atau tidak," tutur Marulam.

Marulam menekankan bahwa pelarangan yang "unreasonable" hanya menjadi maut yang mematikan denyut kreativitas di industri musik Indonesia.

"Oleh karenanya, tindakan menyanyikan lagu orang lain, itu juga bentuk apresiasi. Pelarangan hanya mematikan kreativitas," tutup Marulam.

Read Entire Article