
ANGGOTA DPR RI Fraksi Gerindra dari Dapil Kepulauan Riau, Endipat Wijaya membantah tudingan adanya motif politik dalam pemberian amnesti dan abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong. Menurut Endipat, pemberian amnesti dan abolisi tidak bisa dimaknai sebagai bentuk intervensi terhadap proses hukum, tetapi pelaksanaan kewenangan konstitusional sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
“Ini bukan perlawanan terhadap hukum, melainkan pengaplikasian hukum tertinggi negara,” ujar Endipat, melalui keterangannya, Rabu (6/8).
Pakai Pertimbangan?
Endipat menjelaskan, amnesti dan abolisi diberikan dengan pertimbangan komprehensif, termasuk aspek kemanusiaan, rekonsiliasi nasional, dan kondisi teknis seperti overkapasitas lapas. Lebih dari 1.000 terpidana, kata Endipat, mendapat pertimbangan khusus.
“Putusan hukum tetap sah. Namun, Presiden memiliki hak konstitusional untuk memberikan pengampunan dengan alasan yang kuat,” tegasnya.
Motif Politik?
Terkait amnesti untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi terhadap Tom Lembong, Endipat menilai tudingan motif politik sebagai narasi yang tidak berdasar.
“PDIP sudah sejak awal mendukung Prabowo-Gibran karena program mereka berpihak pada rakyat. Begitu juga kasus Tom Lembong, tidak ada kaitan dengan manuver politik,” jelasnya.
Jadi Perlawanan?
Ia juga membantah tudingan bahwa langkah ini sebagai bentuk ‘perlawanan’ terhadap Presiden ke-7 Joko Widodo. Menurutnya, kasus Hasto sudah berlangsung sejak 2020, jauh sebelum muncul spekulasi politik.
“Tidak ada intervensi dari Pak Jokowi, dan tidak ada cawe-cawe dari Presiden Prabowo. Keduanya menjunjung hukum,” ungkapnya.
Jangan Terprovokasi?
Endipat mengajak masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh narasi yang memecah belah, serta menegaskan pentingnya menjaga persatuan nasional.
“Pemerintah saat ini fokus bekerja demi keadilan dan kemakmuran rakyat. Ini bukan soal siapa yang menang, tapi bagaimana kita menjaga masa depan bersama,” tutupnya. (Faj/P-3)