Puluhan warga Kalurahan Karangwuni, Kapanewon Wates, Kulon Progo, mendatangi Kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Rabu (23/7). Mereka menuntut kejelasan soal pembayaran ganti rugi lahan yang terdampak proyek Jalan Jalur Lintas Selatan (JJLS), yang sudah mereka nantikan selama enam tahun.
“Kami telah menunggu selama sekitar enam tahun untuk pencairan uang ganti rugi,” ujar Eko Yulianto, salah satu perwakilan warga, Rabu (23/7).
Menurut Eko, terdapat sekitar 400 Kartu Keluarga (KK) yang terdampak pembebasan lahan JJLS namun hingga kini belum menerima kompensasi. Ia menyebut besaran ganti rugi bervariasi, yakni antara Rp2 juta hingga Rp3 juta per meter persegi tergantung luas lahan yang terdampak.
Eko menegaskan, warga masih memberi waktu kepada pemerintah. Namun jika dalam tiga bulan tidak ada kejelasan, warga mengancam akan memblokir akses proyek JJLS.
“Kami akan tunggu hasil komunikasi dengan pemerintah pusat, tapi jika selama tiga bulan tidak ada jawaban yang pasti, kami akan memblokir (proyek JJLS),” tegasnya.
Menanggapi tuntutan warga, Pemerintah Daerah DIY menyatakan akan menindaklanjuti persoalan ini dan mengintensifkan komunikasi dengan Pemerintah Pusat.
Asisten Sekda DIY Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Tri Saktiyana, mengakui bahwa memang ada warga yang belum menerima pembayaran ganti rugi. Namun, ia menegaskan tidak ada unsur penyelewengan anggaran dalam proses tersebut.
“Yang jelas, tidak ada penyelewengan anggaran. Bahkan (Organisasi Perangkat Daerah) yang terlibat proyek sudah diperiksa oleh Inspektorat, tapi ya memang uangnya yang tidak ada. Tapi tentu kami akan komunikasikan kebijakan lanjutan dari JJLS, baik di internal sampai ke pusat,” ujarnya.
Tri menjelaskan, Izin Penetapan Lokasi (IPL) untuk pelaksanaan proyek JJLS diterbitkan pada 2019 dan berlaku hanya selama dua tahun. Sejak 22 Desember 2022, masa berlaku IPL tersebut telah habis, yang menjadi salah satu penyebab dana ganti rugi tidak bisa dicairkan.
“Padahal IPL hanya berlaku selama dua tahun, maka saat ini IPL tersebut sudah tidak berlaku. Jadi kalau mau diteruskan secara formal, IPL harus diperbarui lagi,” jelasnya.
Hal serupa disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (PUPESDM) DIY, Anna Rina Herbranti. Ia mengatakan bahwa karena IPL sudah kedaluwarsa, maka secara otomatis tidak bisa dilakukan pembayaran ataupun transaksi lain terkait proyek tersebut.
“Apabila masa IPL sudah habis, maka otomatis sudah tidak bisa dilakukan pembayaran ataupun transaksi lain. Selain itu, di tahun tersebut juga ada keterbatasan anggaran. Dan kami juga harus koordinasi dengan pusat, karena (JJLS) statusnya merupakan jalan nasional,” kata Anna.
Pemda DIY berencana menggelar pertemuan dengan Pemerintah Pusat pada awal Agustus 2025 untuk membahas kelanjutan proses pembebasan lahan dan pencairan ganti rugi JJLS di wilayah Kulon Progo.