
Kemendagri bakal memanggil Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin dan Bupati Tulungagung Heru Suseno.
Pemanggilan itu terkait sengketa antara Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Tulungagung soal kepemilikan 13 pulau di Jawa Timur.
"Besok Jatim (dipanggil soal sengketa kepemilikan 13 pulau). (Pertemuan ini dihadiri) tim pusat dan Gubernur Jatim dan kedua Bupati (Trenggalek dan Tulungagung)," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Safrizal Zakaria Ali kepada kumparan, Senin (23/6).
Sengketa 13 pulau itu mulai mencuat setelah Kabupaten Tulungagung menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah yang di dalamnya mencantumkan pulau-pulau yang diklaim milik Kabupaten Trenggalek.
Pulau-pulau yang menjadi objek sengketa meliputi Pulau Anak Tamengan, Pulau Anakan, Pulau Boyolangu, Pulau Jewuwur, dan Pulau Karangpegat. Selain itu, ada juga Pulau Solimo, Pulau Solimo Kulon, Pulau Solimo Lor, Pulau Solimo Tengah, Pulau Solimo Wetan, Pulau Sruwi, Pulau Sruwicil, serta Pulau Tamengan.
Wamendagri, Bima Arya, mengaku pihaknya berhati-hati dalam menangani sengketa kepemilikan 13 pulau di Jawa Timur.
Kemendagri kini tengah menelusuri dan memeriksa kembali berbagai dokumen dan historis dua daerah tersebut sebelum menarik kesimpulan.