REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ziarah kubur menjadi salah satu cara untuk mengungkapkan kerinduan pada mereka yang sudah terlebih dahulu berpulang ke alam baka. Dalam ajaran Islam, seorang Muslim tidak dilarang untuk berziarah.
Namun, bagaimana hukumnya bila seorang anak yang Muslim berziarah ke makam orang tuanya yang non-Muslim? Kasus ini biasanya dijumpai pada kalangan mualaf.
Mereka tetap ingin menunjukkan kecintaan dan bakti pada orang tua walaupun ayah atau ibunya itu sudah meninggal dunia dalam keadaan memeluk agama non-Islam.
Bolehkan berziarah ke makam non-Muslim? Jawabannya dapat ditemukan di dalam buku Tanya Jawab Fikih Keseharian karya KH Mahbub Ma’afi. Sang penulis mula-mula menjelaskan tentang awal diperbolehkannya ziarah kubur dalam Islam.
Awalnya, menurut dia, berziarah kubur ke makam orang-orang Muslim itu dilarang oleh Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wasallam. Namun kemudian, hal tersebut diperbolehkan atau diperintahkan. Sebab, ini bisa mengingatkan kaum Muslimin akan kematian atau alam akhirat.
Kiai Mahbub mengatakan, mengingat kematian (dzikrul maut) akan menambahkan keimanan dan ketakwaan seseorang kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Lantas, bagaimana jika kita menziarahi kuburan yang orang non-Muslim?
Berdasarkam keterangan yang terdapat dalam kitab Fathul Wahab karya Syaikhul Islam Zakaria al-Anshari, berziarah ke kuburan orang yang non-Muslim itu diperbolehkan.
"Bahwa berziarah ke kuburan orang-orang kafir itu mubah atau diperbolehkan," kata Syekh Zakaria al-Anshari.