Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, buka suara soal Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang disebut naik hingga 1.000 persen. Effendi mengatakan Pemkot sedang mengkaji ulang hal tersebut.
"Mudah-mudahan dalam minggu ini kita sudah tahu, formulasi yang kita buat itu mudah-mudahan sesuai dengan keinginan masyarakat," kata Effendi di Balai Kota Cirebon. Kamis (14/8/2025).
Menurutnya kenaikan PBB itu sudah dilakukan sejak tahun lalu sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang disahkan saat kepemimpinan Penjabat (Pj) Wali Kota kala itu. Susunannya pun merupakan formula dari Kemendagri.
Kenaikannya, kata Effendi, juga bukan 1.000 persen. Namun dia tidak mengungkapkan detail berapa persen kenaikan pajak tersebut.
“Kebijakan kenaikan pajak itu sudah dibuat sekitar setahun lalu, dan itu nggak sampai seribu persen,” kata Effendi di Balai Kota Cirebon. Kamis (14/8/2025).
Effendi yang baru menjabat 5 bulan ini mengaku menerima masukan dari masyarakat. Saat ini Pemkot sedang mengkaji ulang soal besaran kenaikan pajak yang tidak membebani masyarakat.
"Dari (kenaikan pajak) tidak seribu persen itu saya kaji ulang, ya maklum saya kan baru 5 bulan bekerja, jadi saya akan melakukan proses yang cepat. Sehingga InsyaAllah mudah-mudahan ada formulasi yang bagus menurunkan PBB tersebut," ucapnya.
Terkait tuntutan warga untuk mengubah Perda Nomor 1 Tahun 2024, Effendi mengaku terbuka.
“Kalau hasil evaluasi dan kajian menyatakan harus diubah, tidak menutup kemungkinan Perda direvisi,” kata Effendi.
Sebelumnya warga Kota Cirebon, Jawa Barat, yang tergabung dalam Paguyuban Pelangi Cirebon protes soal kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang mencapai 1.000 persen.
Koordinator Paguyuban Pelangi, Hendrawan Rizal, mengatakan berdasarkan pengalaman pribadinya, sebelum kenaikan PBB dia membayar sebesar Rp 6,4 juta. Namun setelah PBB naik, dia harus membayar Rp 63 juta.
“Kami harap Bapak Wali Kota yang sekarang dapat menyelesaikan masalah ini yang diwariskan dari pemerintahan sebelumnya,” kata Hendrawan saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (13/8).
Hendrawan mengungkapkan paguyuban menyampaikan sejumlah tuntutan utama yang ditujukan kepada Pemerintah Kota Cirebon:
Paguyuban Pelangi Cirebon memberi tenggat waktu satu bulan kepada Wali Kota untuk merespons tuntutan mereka. Jika tidak ada tindakan konkret, aksi unjuk rasa dalam skala besar akan digelar dalam waktu dekat.