REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur (FHM) bersuara soal kabar pencegahan dirinya keluar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pencegahan tersebut menyangkut penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi kuota haji.
Fuad mengaku belum mendapat informasi mengenai pemanggilannya oleh KPK. Bahkan Fuad sedang tak berada di Jakarta saat ini. "Saya masih di luar Jakarta, baru balik besok," kata Fuad kepada Republika, Kamis (14/8/2025).
Fuad sudah lebih dulu menyatakan mendukung proses hukum yang dilakukan KPK. Fuad bahkan mengaku siap kalau nantinya dipanggil ke KPK. Tapi sampai saat ini, KPK belum menginformasikan kapan pemanggilan terhadap Fuad.
"Sebagai warga negara yang baik harus siap (dipanggil KPK)," ujar mertua dari Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo itu.
KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag). Para pihak yang dicegah yaitu eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ); mantan Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan, serta Moderasi Beragama, Ishfah Abidal Aziz (IAA); dan Pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur (FHM).
Masa pencegahan mulai 11 Agustus 2025 sampai 11 Februari 2026. Pencegahan itu bisa diperpanjang berdasarkan kebutuhan penyidikan.
KPK mengungkap dugaan asosiasi yang mewakili perusahaan travel melobi Kemenag supaya memperoleh kuota yang lebih banyak bagi haji khusus. KPK mengendus lebih dari 100 travel haji dan umrah diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini. Tapi, KPK belum merinci ratusan agen travel itu.
KPK menyebut setiap travel memperoleh jumlah kuota haji khusus berbeda-beda. Hal itu didasarkan seberapa besar atau kecil travel itu. Dari kalkulasi awal, KPK mengklaim kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1 triliun lebih.
Tercatat, KPK sudah memeriksa Yaqut Cholil Qoumas, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, pegawai Kemenag berinisial RFA, MAS, dan AM, Pemilik Travel Uhud Tour Ustadz Khalid Basalamah, Sekjen AMPHURI Muhammad Farid Aljawi, serta Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz.
Penetapan tersangka merujuk pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perkara ini naik ke tahap penyidikan pada Jumat (8/8/2025) lewat surat perintah penyidikan (sprindik) umum tanpa menyebutkan siapapun sebagai tersangka.