
YAYASAN Margasatwa Tamansari (YMT) selaku pengelola Kebun Bintang Bandung atau Bandung Zoo, selama ini tertib membayar pajak ke pemerintah kota (Pemkot), Bandung, Jawa Barat. Ini diutarakan berdasarkan fakta-fakta dengan bukti yang kuat bahwa YMT berlaku tertib atas kewajibannya dalam membayar pajak.
GM Bandung Zoo, Petrus Arbeny Sabtu (2/8) mengungkapkan, berdasarkan data yang ada di pembukuan YMT, yayasan ini tertib membayar pajak sejak dulu. Bahkan sejak keluarnya aturan baru Perda Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tantang pajak daerah dan retribusi daerah, pengurus YMT dan manajemen Bandung Zoo sudah beberapa kali melakukan kordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah Kota Bandung.
Hasil dari koordinasi tersebut, disepakati pembayaran pajak tiket pengunjung sesuai dengan Perda baru tersebut akan dibayarkan pada 2025 dengan mempertimbangkan beberapa hal. "Kami sudah berkoordinasi dengan Bapenda dan mempersiapkan realisasi pembayaran pajak tiket pengunjung tersebut di awal 2025," terangnya.
Namun demikian lanjut Arbeny, pada 20 Maret 2025, sejumlah orang yang diduga oknum Taman Safari Indonesia (TSI) menduduki Bandung Zoo. Mereka menjalankan operasional tanpa legalitas yang jelas dan kemudian menggunakan uang yayasan untuk membayar pajak tiket pengunjung ke Pemkot Bandung.
"Ini yang diklaim mereka sebagai hasil usaha selama 3 bulan. Padahal sejatinya ini adalah realisasi yayasan untuk menunaikan kewajiban pembayaran pajak sebagaimana sudah kami koordinasikan dengan Bapenda Kota Bandung. Jadi pembayaran pajak yang diklaim dibayarkan oleh pihak TSI itu adalah uang Yayasan," bebernya.
Menurut Arbeny, soal klaim dari oknum tersebut, dengan tegas pihaknya menyatakan itu tidak benar dan hanya memanfaatkan situasi, karena sebelumnya memang sudah merencanakan pembayaran pajak tiket pengunjung tersebut dan YMT berusaha patuh pada aturan.
"Selama ini pajak sesuai aturan Pemkot Bandung, seperti pajak wahana hiburan rutin dibayarkan secara disiplin oleh Yayasan Margasatwa Tamansari," sambungnya. (E-2)