
DIREKTORAT Reserse Narkoba Polda Sumut menyita 26 kilogram sabu dan 39.650 butir pil ekstasi dari penggerebekan rumah yang dijadikan tempat penyimpanan narkoba jaringan Thailand di kawasan Medan Labuhan, Kota Medan. Sebanyak Empat orang tersangka ditangkap dalam operasi tersebut.
Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Sekolah, Gang Padang, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Senin (28/7). Polisi juga menyita 34 bungkus narkoba jenis happy water, 2.400 gram ketamin dalam berbagai kemasan serta 150 cartridge vape liquid yang mengandung narkotika.
Direktur Ditres Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, empat tersangka yang ditangkap yakni RR, IS, FM, dan FA. Mereka kini ditahan di Mapolda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan jaringan.
"Penangkapan dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat tentang rumah yang dijadikan tempat transaksi narkoba. Empat orang berhasil diamankan," ujarnya di Medan, Sabtu (2/8).
Dia menjelaskan penangkapan bermula dari diamankannya tersangka RR, 30, warga Aceh, yang berada di depan rumah. Dari tangan RR, petugas menemukan 20 butir ekstasi berlogo Transformer dan dua cartridge vape.
Hasil interogasi mengungkap bahwa narkotika dalam jumlah besar disimpan di dalam rumah tersebut. Petugas, sambung dia, kemudian menggerebek rumah itu dan menangkap tiga tersangka lain serta menyita puluhan kilogram narkoba berbagai jenis.
Menurutnya RR mengaku barang bukti itu didapat dari seseorang berinisial J yang masih dalam penyelidikan. Dia juga menerima bayaran sebesar Rp450 juta atas keterlibatannya.
Seluruh barang bukti dan tersangka telah dibawa ke Mapolda Sumut. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana. (H-4)