
Hi!Pontianak - Yu Hao (48), warga China yang sempat divonis bebas setelah didakwa mencuri emas seberat 774 Kg di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, akhirnya divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 30 miliar. Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas jaksa penuntut umum mengajukan kasasi karena merasa tidak puas dengan keputusan banding.
Sidang yang digelar MA pada Jumat, 13 Juni 2025 tersebut digelar secara terbuka dan menyatakan Yu Hao terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 226 juncto Pasal 257 KUHAP.
Tak hanya menetapkan vonis dan denda, di sidang itu juga menyatakan masa penahanan yang telah dijalani Yu Hao sejak ditangkap pada 10 Mei 2024 lalu akan dikurangkan dari hukuman yang dijatuhkan.
Sidang dipimpin langsung oleh Hakim Agung Yohanes Priyana sebagai ketua majelis, dengan anggota Sigid Triyono dan Noor Edi Yono. Panitera pengganti Yuanita Tarid menandatangani dokumen putusan tersebut secara elektronik, sesuai prosedur administrasi peradilan modern yang berlaku.
Seperti diberitakan sebelumnya, Yu Hao didakwa telah melakukan kegiatan pertambangan ilegal di sebuah terowongan tambang yang berstatus pemeliharaan alias bukan untuk kegiatan produksi. Yu Hao menggunakan alat-alat berat pemeliharaan terowongan dalam mengeruk emas-emas di tambang yang berada di Kabupaten Ketapang tersebut.