Wartawan media online di Bali, Fabiola Dianira, diduga diintimidasi oleh aparat saat meliput aksi demo di Lapangan Renon, Kota Denpasar, pada Sabtu (30/8).
Kasus ini sudah dilaporkan ke Polda Bali. Koalisi Jurnalis Bali mendesak Polda Bali segera mengusut laporan itu
"Kami berharap agar polisi walau melakukan pemeriksaan terhadap sesama polisi tetap objektif melihat setiap fakta," kata Ketua Bidang Advokasi YLBHI-LBH Bali Ignatius Rhadite di Polda Bali, Minggu (7/9) dini hari.
"Dan pelaku dalam peristiwa ini turut mendapatkan pertanggung-jawabannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tidak terjadi impunitas. Artinya pelaku ini tidak dibiarkan lepas begitu saja namun mendorong agar diberikan sanksi yang berat," sambungnya.
Laporan itu diterima Polda Bali dengan nomor LP/B/6361/IX/2025/SPKT/POLDA BALI, tanggal 6 September 2025. Laporan ini memakan waktu sekitar 12 jam, yakni mulai pukul 14.00 WITA sampai pukul 02.00 WITA.
Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP dan Pasal 4 ayat (2) dan/atau ayat (3) jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 10 ayat (1) huruf d dan f; Pasal 12 huruf e dan g; dan Pasal 13 huruf m Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Dalam hal ini melaporkan dugaan tindak pidana menghalang-halangi dan melakukan kekerasan terhadap aktivitas jurnalistik, pemaksaan dengan ancaman kekerasan atau kekerasan, serta sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses perangkat milik jurnalis serta pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh tiga orang personel Polri yang belum diketahui identitasnya," kata Rhadite.
Kasus ini perlu dilaporkan ke Polda Bali karena tindakan kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis merupakan bentuk pelanggaran serius baik terhadap demokrasi dan kerja-kerja jurnalistik yang telah dilindungi oleh UU Pers Nomor 40 tahun 1999.
Rhadite menegaskan, kasus ini penting diselesaikan secara hukum untuk memutus mata rantai kekerasan yang dilakukan polisi kepada jurnalis.
Rhadite berharap seluruh jurnalis yang turut menjadi korban aksi intimidasi dan kekerasan polisi melaporkan kasus ini.
"Jadi laporan ini menjadi upaya untuk menciptakan preseden. Kalau kita biarkan ke depan akan sangat mungkin terjadi kekerasan-kekerasan kepada kawan-kawan jurnalis," katanya.
Sertakan rekaman CCTV hingga 2 saksi
Rhadite melampirkan sejumlah bukti tindakan intimidasi dan kekerasan polisi, yakni kartu pers Fabiola Dianira, surat tugas peliputan dan dua orang saksi. Tim kuasa hukum juga melampirkan petunjuk berupa titik lokasi rekaman CCTV yang dapat menunjukkan peristiwa tindakan intimidasi dan kekerasan polisi.
Sementara Kordiv Gender dan KemitraanAliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Denpasar Ni Kadek Novi Febriani mengapresiasi keberanian Fabiola Dianira melaporkan tindakan intimidasi dan kekerasan yang diduga dilakukan oleh anggota Polri. Fabiola Dianira adalah bukti jurnalis perempuan pemberani melawan segala bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis.
Febri mengatakan, kebebasan pers adalah kunci sebuah negara demokratis yang tidak dapat ditawar. Hal yang dialami Fabiola Dianira menambah daftar panjang kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia. Padahal, ...