Kejaksaan Agung merespons pernyataan kubu mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, yang menyatakan tak adanya mark up dalam proses pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Kubu Nadiem mengeklaim sudah ada 2 kali audit yang dilakukan BPKP. Dari hasil audit itu, BPKP menyatakan tak ada pelanggaran dalam proses pengadaan tersebut.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengaku belum bisa berkomentar banyak mengenai perkara tersebut.
"Saya tidak bisa terlalu banyak berkomentar karena perkara ini sedang dalam tahap penyidikan, biarkan aja berjalan sesuai ketentuan dan kita menghormati asas praduga tak bersalah terhadap yang bersangkutan," kata Anang saat dihubungi, Minggu (7/9).
Anang melanjutkan, penyidik pada Jampidsus Kejagung hingga saat ini masih melakukan pendalaman terkait perkara itu.
"Biarkan penyidik mendalami untuk mengungkap semua fakta hukum dan pihak-pihak yang terlibat nantinya dan biarkan nanti untuk memastikan kebenaran materil di pengadilan," tuturnya.
Sebelumnya, pengacara Nadiem, Hotman Paris, mengeklaim memiliki bukti BPKP melakukan audit terhadap proses pengadaan tersebut sebanyak 2 kali.
Audit tersebut, kata Hotman, dilakukan untuk mengetahui pengadaan tersebut tepat sasaran, tepat waktu, tepat harga, tepat manfaat dan tepat kualitas.
"Temuan dari BPKP adalah, ini saya bacakan saya tidak tambahkan sedikit pun, mengenai ketepatan harga. Ini kata BPKP: Sepanjang data yang kami peroleh dan telah dilakukan uji petik, permintaan keterangan kepada PPK, serta pendalaman lebih lanjut atas data yang kami peroleh, riwayat negosiasi, harga pesanan, serta spesifikasi barang, kami tidak menemukan adanya hal-hal yang secara signifikan mempengaruhi ketepatan harga," kata Hotman dalam keterangannya.
"Ini artinya BPKP mengatakan tidak ada mark up pengadaan laptop tersebut," sambung dia.
Dalam hasil audit itu juga, Hotman menjelaskan, 98,38 persen sekolah mengakui menerima manfaat dari 1.200.000 laptop yang sudah disebarkan.
Selain itu, Hotman menyebut, Jamdatun Kejagung juga sedianya telah memberikan pendampingan dalam proses pengadaan tersebut.
"Hal yang paling penting lagi adalah, ternyata waktu pengadaan laptop tersebut Kejaksaan Agung yang diwakili oleh Jaksa Agung Muda Perdata tanggal 28 Juni 2020 membentuk tim hukum untuk memberikan pendampingan kepada Kemendikbud, kementerian, waktu pengadaan laptop tersebut," ungkap Hotman.
Kasus ini berawal pada saat Februari 2020, Nadiem yang menjabat sebagai Mendikbudristek melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia. Dalam pertemuan itu, dibahas mengenai produk Google, yakni laptop Chromebook, untuk digunakan di Kementerian yang dipimpinnya.
Dalam pertemuan i...