
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria meminta publik tak salah paham terkait rencana kerja sama transfer data pribadi antara Indonesia dan Amerika Serikat. Nezar menegaskan, proses negosiasi saat ini masih terus berjalan dan belum ada keputusan final.
“Seperti dijelaskan oleh Bu Menteri, ini kan masih dalam tahap koordinasi. Apa yang disampaikan kemarin kan belum final lagi," kata Nezar usai peluncuran AI Policy Dialogue Country Report di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Senin (28/7).
"Jadi masih ada hal-hal teknis yang dibahas oleh pemerintah Amerika dan juga pemerintah Indonesia. Jadi masih terus berjalan,” tambahnya.
Nezar mengatakan bahwa Indonesia tetap menganut prinsip data flows with condition sesuai dengan Undang‑Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Prinsip ini menurutnya sudah sesuai dengan pasal 56 UU PDP.
“With condition ini sesuai dengan Undang-Undang PDP tahun 2022, terutama di Pasal 56, bagaimana transfer data pribadi keluar itu diatur. Ada prinsip adekuasi, dan kalau itu tidak sesuai dengan standar yang dibuat, maka harus ada persetujuan si pemilik data,” jelasnya.
Menurutnya kerja sama ini bukan berarti Indonesia akan mengekspor semua data pribadi secara bebas ke Amerika Serikat. Secara praktik, sebenarnya masyarakat Indonesia selama ini kerap melakukan aktivitas digital yang melibatkan transfer data ke luar negeri, misalnya saat menggunakan mesin pencari atau melakukan transaksi di platform yang berebasis di AS.
“Sebetulnya sudah demikian. Dan justru kita bersyukur karena kita punya Undang-Undang PDP, jadi sudah lebih dulu ada. Dengan adanya kesepakatan ini akan mempercepat, saya kira, proses regulasi tentang Undang-Undang atau yang kita sebut sebagai peraturan pemerintah untuk UU PDP ini,” tambahnya.

Kebijakan transfer data ke luar wilayah Indonesia, ke AS ini merupakan bagian dari kesepakatan tarif dagang antara dua negara. Tarif dagang Indonesia dikurangi AS dari 32 persen dan kini menjadi 19 persen.
Terkait kapan kesepakatan akan berlaku, Nezar mengatakan bahwa hal tersebut masih menunggu finalisasi kesepakatan kedua negara. Indonesia sedang menunggu respons dari pihak AS.
“Kalau di kita kan kita sudah siap, kita punya Undang-Undang PDP. Undang-Undang PDP itu menjamin kerahasiaan data pribadi seperti yang bisa kita baca. Jadi keseluruhan semangat Undang-Undang PDP itu, Personal Data Protection itu,” ujarnya.