KPK mengungkap Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel, terlibat dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemnaker.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa Noel mengetahui pemerasan tersebut dan membiarkan praktik itu terjadi di instansinya. Bahkan, lanjut Setyo, Noel juga turut meminta aliran dana pemerasan tersebut.
"Dari peran IEG [Immanuel Ebenezer Gerungan] itu adalah dia tahu, dan membiarkan, bahkan kemudian meminta," ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8).
"Jadi artinya, itu proses yang dilakukan oleh para tersangka ini bisa dikatakan sepengetahuan oleh IEG," jelas dia.
Dalam kesempatan itu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, menyebut bahwa praktik pemerasan tersebut dilakukan oleh Noel semenjak menjabat sebagai Wamenaker.
Adapun Noel mulai dilantik menjadi Wamenaker pada Oktober 2024. Berdasarkan informasi yang disampaikan KPK, pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker diperkirakan telah berlangsung sejak 2019.
"Terkait dengan peran IEG [Immanuel Ebenezer Gerungan], ini kan masuknya [Kemnaker] di 2024, ya," kata Asep.
"Nah ini, apa namanya, dalam pandangan awam aja kalau masuk langsung berhenti berarti kan dia melaksanakan tugasnya," imbuhnya.
Alih-alih memberhentikan praktik culas di Kemnaker, lanjut Asep, Noel yang mengetahui pemerasan tersebut justru membiarkan, meminta, bahkan menerima aliran dana sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024—hanya sekitar dua bulan setelah dilantik.
"Nah, ini udah dari 2019 ketika masuk sampai dengan 2025 ini, ini masih berjalan, praktik pemerasan ini masih berjalan, bahkan kami pada saat melakukan tangkap tangan itu. Nah, ini kan sedang berjalan," tutur Asep.
"Artinya, bahwa ya IEG itu seperti yang tadi dijelaskan oleh Pak Ketua, mengetahui, membiarkan, bahkan menerima, meminta, dan menerima sesuatu Rp 3 miliar, dan juga motor. Motornya Ducati, ya. Nanti mungkin bisa dilihat," terangnya.
Adapun Noel telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 tersebut. Bersama Noel, KPK turut menjerat 10 orang lainnya sebagai tersangka.
Para tersangka itu ditetapkan setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (20/8) malam. Dalam OTT itu, KPK mengamankan sebanyak 14 orang.
Atas perbuatannya, Noel dan 10 tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terkait kasus yang menjeratnya, Noel membantah dirinya terjaring OTT KPK. Selain itu, dia mengeklaim kasus yang menjeratnya juga bukan pemerasan. Dia meminta agar narasi tersebut diluruskan.
Di sisi lain, Noel juga meminta maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, keluarga, serta seluruh masyarakat Indonesia. Bahkan, sesaat sebelum masuk ke mobil tahanan, ia berharap menerima amnesti atau pengampunan hukuman dari Prabowo.