Nikita Mirzani mengaku enggan untuk memberikan review baik terhadap produk skincare milik Reza Gladys. Tak hanya itu, Nikita pun menolak mentah-mentah permintaan endorse dari Reza.
Hal ini diungkap Nikita saat menjadi saksi di persidangan asistennya, Ismail Marzuki alias Mail.
"Ya (ngomongin kerja sama sama Mail) bilang ‘Cong, katanya ini kerja sama, sama dia. Katanya dia, buat review produknya.’ Saya bilang ‘Enggak, tunggu dia perbaiki dulu produknya baru saya mau review baik-baik produknya dia. Kalau dia sudah perbaiki produknya’ (baru mau saya review)," ujar Nikita Mirzani saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/8).
Nikita menyatakan tak bersedia jika harus memberikan review atas produk yang menurut overclaim dan overpriced.
"Saya mau membantu dia asal enggak jual product overclaim. Untuk menjadi dokter itu butuh sekolah yang lama, tapi dia menjual skincare, tak ada BPOM, ya, sayang aja gitu dia menjual produk berbahaya ke publik," ucap Nikita.
Nikita pun mengeklaim bahwa dirinya ingin jujur dalam mereview produk. Ia juga menegaskan bahwa banyak produk kecantikan yang telah ia review dengan penilaian yang jujur.
Karena itu, Nikita memastikan, dia tidak pernah mengancam Reza Gladys.
"(Omongan) Bisa hancur kredibilitas Reza (itu ngomongin) sayang aja capek-capek sekolah, tetapi (jual) produk berbahaya, overclaim. Ini percakapan saya (ke Mail), tidak ada ancaman," ungkap Nikita.
"Tidak, saya hanya menyampaikan ke Mail (tidak ada pengancaman)," lanjut dia.
Terkait uang yang dikirim dalam kerja sama tersebut, Nikita berdalih bahwa hal itu adalah bagian dari bentuk kerja sama endorsement.
"Biasanya kalau mau kerja sama, ya, orang bayar duluan. Dia (Mail) bilang Reza mau kerja sama," kata Nikita.
Dalam perkaranya, Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana pemerasan atau pengancaman secara elektronik terhadap Reza Gladys. Nikita juga didakwa lakukan tindakan pencucian uang atas uang yang ia terima dari Reza Gladys. Tindak pidana itu dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki.
Atas perbuatannya, Nikita dan Ismail diduga melanggar Pasal 45 ayat 10 huruf A, Pasal 27B Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Gabungan pasal-pasal ini umumnya digunakan untuk menjerat pelaku utama maupun pihak yang terlibat da...