RUU Haji akan mulai dibahas lebih dalam hari ini, Jumat (22/8). Rapat akan meningkat pada pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Rapat akan dilakukan bersama antara Komisi VIII dan pemerintah.
Ada sejumlah pasal yang ditunggu-tunggu mengingat perubahan dibutuhkan karena Arab Saudi juga punya serangkaian aturan baru.
Beberapa pasal yang ditunggu di antaranya status lembaga penyelenggara haji. Saat ini, ada Kementerian Agama yang selama ini mengurus haji. Lalu, Presiden Prabowo membentuk Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) untuk lebih fokus mengurus haji.
Tahun 2025 tampaknya akan jadi tahun terakhir Kementerian Agama mengurus haji karena tahun 2026, haji akan diurus seluruhnya oleh BP Haji.
Tak sampai di situ, yang ditunggu dari RUU Haji, apakah pengurusan haji status lembaganya tetap badan atau berubah jadi kementerian. Sejumlah sinyal kuat BP Haji jadi Kementerian Haji yang diatur di RUU Haji juga sudah kuat.
"Sehingga dengan revisi ini, akan dialihkan menjadi Badan Penyelenggara Haji. Ataupun nama yang lain nanti,” kata Kepala BP Haji Gus Irfan, dalam sambutannya di acara Silaturahmi Nasional KBIHU di Asrama Haji Pondok Gede, Makasar, Jakarta Timur, Rabu (20/8).
“Kemungkinan namanya bukan Badan Penyelenggara Haji lagi. Namanya Kementerian Haji atau apa pun itu,” lanjut dia.
Hal senada juga disampaikan Mensesneg Prasetyo Hadi. Pras menyebut, Kementerian Haji jadi kebutuhan.
"[DIM RUU haji sudah diserahkan ke DPR] Insya Allah sudah. Mohon doanya supaya bisa cepat selesai," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (21/8).
"[BP Haji jadi kementerian] Ada rencana seperti itu. Ini kan bukan masalah semakin besar atau tidak, tetapi masalah kebutuhan," ucapnya." ucapnya.
Sementara, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Fraksi PKS, Ansory Siregar, mengatakan pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah akan memuat peralihan kewenangan tersebut.
"Sorotan Komisi VIII di sini yang pertama kan pelayanannya. Pelayanannya bahwa tahun 2026, pelayanan itu akan dipegang oleh Kementerian Haji, karena memang nanti pembahasan selama seminggu ini atau sepuluh hari ini bisa dari kementerian gitu,” jelas Ansory.
“Jadi sudah tidak di Kemenag lagi. Keinginan kita dengan dibentuknya Kementerian Haji ini. Maka perbaikan dari secara menyeluruh itu yang kita inginkan yang pertama kali,” tambahnya.
Dalam UU Haji yang lama, kuota haji yang diberikan Arab Saudi dibagi lagi menjadi 2 kategori: haji reguler dan haji khusus.
Kuota haji reguler merupakan 92% dari kuo...