Tunjangan perumahan bukan hanya ada di DPR RI saja, di anggota DPRD di daerah juga mendapatkan tunjangan tersebut.
Seperti di DPRD Jawa Barat, juga mendapat tunjangan perumahan dengan besaran yang berbeda antara pimpinan dan anggota.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 189 Tahun 2021, tunjangan perumahan adalah tunjangan yang diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD yang tidak mendapat fasilitas rumah dinas, yang diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan.
Namun ditegaskan pihak Pemprov Jabar bahwa tunjangan itu tidak ada kenaikan.
"Saya pastikan selama kebutuhan infrastruktur masyarakat belum terpenuhi tingkat layanan kesehatan belum optimal dan pendidikan kita belum bisa memenuhi apa yang menjadi kebutuhan masyarakat, tidak ada kenaikan tunjangan DPRD Provinsi Jawa Barat," kata Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Kamis (4/9).
Hal senada juga disampaikan anggota DPRD Jabar, bahwa tunjangan tersebut tidak ada kenaikan. Seperti disampaikan Ketua Fraksi PPP DPRD Jawa Barat Zaini Shofari juga mengatakan angka tersebut tetap. Dipastikan tidak akan ada kenaikan tunjangan.
"Sama dengan yang sudah ada, tidak perubahan apa pun," kata Zaini saat dikonfirmasi.
Sesuai Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 189 Tahun 2021, berikut rincian tunjangan perumahan yang diterima anggota DPRD:
Tunjangan yang diterima dipotong pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tunjangan Komunikasi Intensif
Selain tunjangan rumah, ada juga tunjangan komunikasi intensif yang tercantum pada pergub tersebut. Tunjangan Komunikasi Intensif adalah uang yang diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD setiap bulan dalam rangka mendorong peningkatan kinerja pimpinan dan anggota DPRD.
Besaran tunjangan intensif yang diterima adalah sebesar Rp 21.000.000 setiap bulan dipotong pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terdapat juga tunjangan transportasi yang dianggarkan. Tunjangan transportasi adalah tunjangan yang diberikan kepada pimpinan dan anggota yang tidak mendapat fasilitas kendaraan dinas, yang diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan.
Tunjangan transportasi bagi Anggota DPRD sebesar Rp 17.500.000 per bulan, dipotong pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.