Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,98 triliun.
Lantas, berapa keuntungan yang diperoleh Nadiem dalam kasus tersebut?
"Itu yang masih kita dalami [keuntungan yang diperoleh Nadiem], ya, semuanya," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (4/9).
"Jangan dikira-kira," timpal Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam kesempatan yang sama.
Sebelumnya, Kejagung menyatakan bahwa kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,98 triliun itu masih dalam perhitungan lebih lanjut oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan alat TIK tersebut diperkirakan sekitar Rp 1.980.000.000.000, yang saat ini masih dalam penghitungan lebih lanjut oleh BPKP," tutur Nurcahyo.
Adapun Nadiem merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tersebut.
Nadiem dijerat tersangka dalam perannya sebagai Mendikbudristek. Belum ada keterangan dari pihak Nadiem soal dugaan kerugian negara itu.
Kasus ini berawal pada saat Februari 2020, Nadiem yang menjabat sebagai Mendikbudristek melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia. Dalam pertemuan itu, dibahas mengenai produk Google, yakni chromebook untuk digunakan di Kementerian yang dipimpinnya.
Dalam pertemuan itu, Nadiem dengan Google, disepakati produk Google yakni Chrome OS dan Chrome Device akan dibuat proyek pengadaan TIK-nya di Kemendikbudristek.
Kemudian pada 6 Mei 2020, Nadiem mengundang jajaran Kemendikbud yakni H selaku Dirjen Paud; T selaku Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek saat itu; lalu JT dan FH selaku Stafsus menteri.
Mereka melakukan pertemuan tertutup melalui zoom meeting dan mewajibkan para pesertanya pakai headset.
"Membahas pengadaan kelengkapan alat TIK yaitu menggunakan chromebook sebagaimana perintah dari NAM sedangkan saat itu pengadaan alat TIK ini belum dimulai," kata Nurcahyo.
Kemudian pada 2020, Nadiem selaku menteri menjawab surat dari Google Indonesia soal partisipasi pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek.
"Padahal sebelumnya surat Google tersebut tidak dijawab oleh menteri sebelumnya yaitu ME (Muhadjir Effendi) yang tidak merespons karena uji coba pengadaan chromebook 2019 gagal dan tidak bisa dipakai oleh sekolah di garis terluar atau 3T," ucap Nurcahyo.
Lalu, berdasarkan perintah dari Nadiem dalam pelaksaan TIK 2020 yang menggunakan chromebook, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih dan Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah, membuat petunjuk teknis spesifikasi pengadaan yang mengunci Chrome OS.
Nadiem pada Februari 2021 kemudian menerbitkan Permendikbud nomor 5 tahun 2021 tentang petunjuk operasional dana alokasi khusus fisik reguler bidang pendidikan anggaran 2021 yang pada lampirannya mengunci spesifikasi chrome OS.