
Sebuah insiden menghebohkan terjadi di pesawat Lion Air rute Jakarta–Kualanamu, Sabtu (2/8), ketika seorang penumpang pria mengamuk dan berteriak soal adanya bom.
Aksinya membuat pesawat harus kembali ke apron dan seluruh penumpang diperiksa ulang. Pria tersebut kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Berikut 7 fakta terkait insiden tersebut
1. Viral di Media Sosial: Penumpang Ngamuk dan Teriak Ada Bom
Cuplikan video yang menunjukkan seorang pria berteriak adanya bom dalam pesawat Lion Air JT-308 rute Jakarta–Kualanamu viral di media sosial. Teriakan itu dilontarkan sebagai bentuk protes atas keterlambatan penerbangan.
2. Pesawat Sudah Selesai Push Back
Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro menjelaskan bahwa insiden terjadi saat pesawat jenis Boeing 737-9 registrasi PK-LRH telah selesai melakukan push back dan bersiap menuju taxiway.
3. Awak Kabin Terapkan Prosedur Keamanan: Return to Apron (RTA)
Setelah mendengar teriakan ancaman bom dari penumpang, awak kabin langsung melakukan prosedur keamanan penerbangan berupa Return to Apron (RTA). Pesawat kembali ke apron untuk proses pemeriksaan menyeluruh.
4. Penumpang yang Teriak Bom Diamankan
Pria berinisial H yang meneriakkan adanya bom diturunkan dari pesawat dan langsung diserahkan ke petugas keamanan bandara, Otoritas Bandara, PPNS, dan pihak kepolisian untuk diperiksa dan diproses secara hukum.
5. Seluruh Penumpang dan Bagasi Diperiksa Ulang
Sebagai bagian dari prosedur pengamanan, seluruh penumpang, bagasi, dan barang bawaan diturunkan dan diperiksa ulang oleh otoritas keamanan. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada ancaman nyata.
6. Tidak Ditemukan Benda Mencurigakan
Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya benda mencurigakan atau bahan berbahaya di dalam pesawat. Teriakan bom dari pelaku dipastikan tidak berdasar alias hoaks.
7. Penerbangan Dilanjutkan dengan Pesawat Pengganti
Lion Air menyiapkan pesawat pengganti, Boeing 737-900ER registrasi PK-LSW, yang kemudian menerbangkan seluruh penumpang ke Kualanamu pada hari yang sama. Penerbangan akhirnya tiba dengan selamat di tujuan.
Sebagai informasi, pelaku Terjerat pelaku Pasal 437 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Ancaman pidananya mencapai 8 tahun penjara.
Pihak Lion Air dan otoritas bandara menegaskan bahwa tindakan seperti ini tidak bisa ditoleransi karena mengancam keselamatan publik. (Far/P-1)