Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong didampingi mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berjabat tangan dengan sahabatnya saat keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Tom Lembong resmi bebas dari Rutan Cipinang setelah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Tom Lembong disambut para pendukungnya tepat di depan pintu keluar rutan. Pembebasan Tom disambut gembira pendukugnya. Sebelumnya Tom Lembong divonis hukuman penjara 4 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta. Hal itu terkait kasus korupsi pemberian izin impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Proses hukum terhadap terdakwa-terdakwa lain dalam kasus korupsi pemberian izin impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tetap berjalan meskipun salah-satu terdakwanya, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mendapatkan abolisi. Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan, pemberian abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) itu, bersifat individu, dan tak ditujukan terhadap para terdakwa lain.
Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Sutikno pun menegaskan, pemberian abolisi tak menebalkan status hukum bebas terhadap Tom Lembong. Karena kata Sutikno, pemberian abolisi merupakan instrumen politik yang menjadi hak preogratif presiden untuk meniadakan proses pidana terhadap seseorang yang sedang menjalani hukuman.
“Perkara Pak Tom Lembong itu kan dia tidak bebas. Dia (Tom Lembong) itu kan mendapatkan abolisi, yaitu seluruh proses hukum dan segala akibatnya yang ditiadakan. Dan itu (abolisi) khusus terhadap Pak Tom Lembong. Kalau terdakwa lainnya itu tetap berjalan,” kata Sutikno di Kejagung, Jakarta, Senin (11/8/2025).
Sutikno mengatakan, ada persepsi yang keliru di masyarakat tentang abolisi yang berujung pada bebasnya Tom Lembong dari pemidanaan. Sutikno menerangkan, abolisi pemberiannya oleh presiden melalui jalur ketatanegaraan.
Sedangkan untuk membebaskan seorang terdakwa mengharuskan adanya putusan hakim dan pengadilan. “Jadi jangan dicari-cari benang lidahkan. Abolisi itu kegiatan ketatanegaraan yang menjadi hak preogratifnya presiden. Kalau dia itu dibebaskan, itu ranahnya penegakan hukum melalui adanya keputusan pengadilan,” ujar Sutikno.
Abolisi yang didapatkan Tom Lembong sebagai terdakwa, pun kata Sutikno tak bisa merambat ke proses hukum terdakwa lainnya dalam kasus yang sama.
Apalagi, kata Sutikno, mengacu Keputusan Presiden (Keppres), abolisi dari Presiden Prabowo hanya diberikan kepada satu nama terdakwa, yakni Tom Lembong.