REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menjelaskan pihaknya akan mencari tahu peran 20 prajurit yang dijadikan tersangka atas kasus penganiayaan Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Wahyu mengatakan, saat ini 20 tersangka sedang diperiksa oleh Polisi Militer Angkatan Darat (POM AD).
"Dari yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini nanti akan bisa diketahui perannya masing-masing apa. Sehingga nanti bisa diterapkan pasal untuk orang per orang," kata Wahyu saat ditemui di Mabes AD, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025).
Dari hasil pemeriksaan oleh POM AD, nanti para tersangka akan dikenakan pasal sesuai dengan pelanggaran yang telah dilakukan. Salah satu pasal yang mungkin akan menjerat para tersangka yakni Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama sama.
"Ada Pasal 351, yang berkaitan dengan penganiayaan, ada juga Pasal 354, yang sengaja melukai orang lain berakibat pada kematian," kata Wahyu.
"Ada juga Pasal 131, yang seorang militer yang dalam dinas dengan sengaja memukul rekan atau bawahan, itu ada sanksinya," tambah Wahyu.
Wahyu memastikan proses hukum yang akan dijalani tersangka terbuka untuk dipantau masyarakat. Pihaknya juga memastikan agar proses hukum berjalan sesuai undang-undang peradilan militer yang berlaku.
Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto mengatakan 20 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penganiayaan yang mengakibatkan Prada Lucky Saputra Namo meninggal dunia.
"Sudah 20 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," katanya kepada wartawan di Kupang, Senin.
Hal ini disampaikannya saat berkunjung ke rumah orang tua Prada Lucky Namo di asrama tentara Kuanino, Kota Kupang Dia mengatakan dari 20 orang tersangka tersebut, salah satunya adalah seorang perwira yang diduga terlibat penganiayaan, sehingga Prada Lucky meninggal dunia.
Saat ini, ujar dia, proses pemeriksaan masih terus berlanjut, dimana tidak hanya melibatkan Detasemen Polisi Militer (Denpom) tetapi juga dari Kodam Udayana untuk mengungkap kasus tersebut.
Sebagai seorang pimpinan TNI di wilayah Kodam IX/Udayana, Pangdam Udayana mengaku kehilangan prajurit muda. Dia juga menyesalkan kejadian tersebut, dia mengaku akan menindak tegas sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku.
"Kejadian ini, saya sesalkan dan saya sebagai Pangdam IX/Udayana sekaligus atasan langsung, di satuan ini atas peristiwa ini saya akan laksanakan tugas sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku," tambah Piek.
sumber : Antara