
BARESKRIM Polri menaham mantan CEO e-Fishery Gibran Huzaifah, Mantan Wakil Presiden e-Fishery Angga Hardian, dan Mantan Wakil Presiden Pembiayaan e-Fishery Andri Yadi usai ditetapkan sebagai tersangka.
Ketika petinggi e-Fishery ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan dana investor.
eFishery atau PT Multidaya Teknologi Nusantara adalah perusahaan akuakultur yang didirikan oleh Gibran Huzaifah pada 2013. Selain sebagai pendiri, ia juga menjabat sebagai CEO perusahaan asal Bandung tersebut.
Ini tiga modus eFishery dalam mempromosikan bisnisnya
-
eFishery menyatakan bahwa bisnisnya berfokus pada pemasangan alat pemberi makan ikan pintar berbasis AI, sensor, dan rantai pasokan otomatis yang menghubungkan petani dengan pembeli melalui aplikasi ponsel pintar.
Hal ini juga membantu petani mendapatkan pembiayaan dari pemberi pinjaman peer-to-peer dan lembaga keuangan untuk membayar biaya pakan dan operasional mereka.
eFishery juga menjadi platform marketplace untuk jual beli ikan dan udang. Pertemuan antara para peternak-peternak dan pembeli.
-
Klaim miliki investasi besar
Dalam wawancara dengan media, Gibran mengatakan erusahaan agritech-nya telah mencapai nilai U$D 1,4 miliar. Di balik dana besar itu, berjajar para invest0r raksasa sebut saja Kumpulan Wang Persaraan dari Malaysia, lalu ResponsAbilityInvestments AG, 500 Global, hingga sejumlah bank besar seperti Northstar Group, Temasek Holdings Pte, dan Softbank Group Corp.
-
Target IPO
eFishery juga telah melayani 70.000 peternak ikan dan udang di seluruh Indonesia. Gibran menyebut, dana besar ini akan ia gunakan untuk mengembangkan perusahaannya di Indonesia bahkan India, sebelum melakukan penawaran umum di Indonesia atau AS dalam 2 tahun mendatang.
"Kami ingin jadi pemimpin global, paling tidak 5 tahun ke depan, dan mencapai IPO," ucap Gibran. "Ya, paling lambat terjadi di awal 2025," ucapnya kepada Bloomberg
Informasi bocor
Kasus ini bermula dari bocornya informasi ke media berupa draf laporan setebal 52 halaman yang dikerjakan oleh FTI Consulting, dan dilanjutkan oleh seorang whistle blower yang menginformasikan hal ini kepada seorang dewan pengawas perusahaan.
Ditemukan, laporan keuangan eFishery tidak akurat dan banyak dimanipulasi. Penyelidikan terhadap eFishery dimulai pada Desember 2024 dan berujung pemecatan CEO sekaligus pendiri eFishery, Gibran Huzaifah.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka pada kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana tersebut.
"Ketiganya berkolaborasi, bersama-sama melakukan penipuan dan penggelapan terhadap proses investasi pada PT eFishery dengan melakukan mark up investasi tersebut," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, kepada wartawan pada Selasa (5/8).
Helfi mengatakan, penyidikan hingga ditetapkannya tersangka dilakukan Bareskrim atas laporan dari pihak eFishery. (H-2)