Petugas kebersihan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari membersihkan sampah laut di Teluk Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Kamis, (14/8). Aksi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah kota untuk menanggulangi pencemaran lingkungan yang semakin mengkhawatirkan akibat penumpukan sampah di wilayah pesisir.
Sebagai langkah tegas, Pemkot Kendari resmi mengeluarkan surat edaran bernomor 100.3.4.3/2614/Tahun 2025 tentang Penerapan Sanksi Membuang Sampah Sembarangan yaitu denda minimal Rp 500 ribu dan maksimum Rp 50 juta bagi masyarakat yang kedapatan buang sampah sembarangan guna mengurangi potensi pencemaran lingkungan di wilayah itu.
Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, menyatakan bahwa aturan ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah.
Meskipun perda tersebut telah lama diterbitkan, penerapannya belum optimal. Oleh karena itu, pemerintah kota berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang bersih dengan memperketat pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran kebersihan.