
Besaran syarat gaji rumah subsidi perlu diketahui oleh masyarakat yang ingin memiliki rumah sendiri dengan memanfaatkan program KPR rumah subsidi. Program ini digagas oleh pemerintah dalam rangka menyediakan hunian layak bagi warganya.
Program rumah subsidi ini hanya diberikan kepada masyarakat yang sesuai kriteria. Salah satunya adalah soal gaji. Supaya tepat sasaran, progam ini hanya diberikan kepada kelompok masyarakat yang memiliki nominal gaji maksimal dalam jumlah tertentu.
Syarat Gaji Rumah Subsidi yang Perlu Diketahui

Tempat tinggal atau rumah merupakan salah satu kebutuhan pokok manusia. Namun, harga properti yang sangat tinggi membuat generasi muda tidak bisa membeli rumah. Untuk itu pemerintah mengeluarkan program rumah subsidi yang bisa dicicil dengan sistem KPR (Kredit Perumahan Rakyat).
Berdasarkan buku Membangun Rumah Rakyat dengan Pembiayaan Mikro Perumahan, Mustar, dkk (2022:116), subsidi merupakan bentuk dukungan pemerintah atas tanggung jawabnya dalam menjamin semua rakyat bertempat tinggal yang layak. Karena berupa bantuan, tidak semua orang bisa mendapatkan rumah subdisi.
Untuk bisa mendapatkan program ini, ada syarat gaji rumah subsidi yang wajib dipenuhi. Hal ini supaya program subsidi jatuh ke tangan yang tepat.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait telah menerbitkan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah Serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Hunian Rumah.
Peraturan ini mulai diberlakukan sejak 22 April 2025. Berikut penjabaran batas gaji maksimal untuk tiap wilayah.
1. Zona 1: Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.
Tidak kawin: Rp8.500.000 per bulan
Kawin: Rp10.000.000 per bulan
2. Zona 2: Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali
Tidak kawin: Rp9.000.000
Kawin: Rp11.000.000
3. Zona 3: Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegudungan, dan Papua Barat Daya
Tidak kawin: Rp10.500.000
Kawin: Rp12.000.000
4. Zona 4: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi
Tidak kawin: Rp12.000.000
Kawin: Rp14.000.000
Baca juga: Ukuran Rumah Subsidi Terbaru Juni 2025 Akan Diperkecil, Ini Penjelasannya
Dari penjelasan di atas dapat diketahui bahwa syarat gaji rumah subsidi maksimal adalah Rp14.000.000 untuk zona 4. Sementara itu, batas minimalnya tidak ditetapkan. (ELZ)