Sukarno hingga Prabowo Pernah Keluarkan Abolisi dan Amnesti

3 hours ago 1
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Namun bukan kali pertama presiden Indonesia mengeluarkan keputusan tersebut, beberapa pendahulu Prabowo sempat mengeluarkan pengampunan terhadap tahanan politik.

Tom Lembong sebelumnya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dalam kasus impor gula tahun 2015–2016. Sementara itu, Hasto Kristiyanto dihukum 3,5 tahun penjara karena terlibat dalam kasus suap kepada Anggota KPU Wahyu Setiawan demi melancarkan Harun Masiku menjadi Anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada 30 Juli 2025, Prabowo mengajukan Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 kepada DPR RI untuk meminta pertimbangan atas rencana pemberian abolisi kepada Tom Lembong. Permintaan ini kemudian disetujui oleh DPR pada Kamis, 31 Juli 2025.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco, menyampaikan, “DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong,” di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis malam.

Prabowo juga memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto, yang disetujui oleh DPR. Amnesti merupakan penghapusan hukuman yang telah diputuskan oleh pengadilan. “Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R.42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” ujar Sufmi Dasco.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa pemberian amnesti kepada Hasto dilakukan bersamaan dengan 1.116 narapidana lain yang memenuhi syarat. Ia menambahkan, “Bahwa Kementerian Hukum memang dalam proses untuk menyiapkan beberapa kasus untuk diberi amnesti yang pertama kali itu kurang lebih 44.000, tetapi setelah kami verifikasi hari ini yang memenuhi syarat yakni 1.116,” jelas Supratman.

Berikut adalah sejumlah kebijakan amnesti yang pernah diberikan oleh Presiden Republik Indonesia dari masa ke masa:

Sukarno

Presiden pertama Indonesia Sukarno, pernah mengeluarkan kebijakan amnesti dan abolisi bagi individu yang terlibat dalam berbagai pemberontakan di sejumlah wilayah Indonesia. Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 449 Tahun 1961.

Beberapa pihak yang mendapatkan amnesti di antaranya adalah narapidana pemberontakan Daud Bereueh di Aceh, pelaku pemberontakan PRRI dan Permesta di berbagai daerah seperti Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Maluku, dan Irian Barat. 

Selain itu, narapidana pemberontakan Kahar Muzakar di Sulawesi Selatan, Kartosuwirjo di Jawa Barat dan Jawa Tengah, Ibnu Hadjar di Kalimantan Selatan, serta pelaku pemberontakan Republik Maluku Selatan (RMS) juga termasuk dalam daftar penerima amnesti.

Soeharto

Presiden Soeharto juga memberikan amnesti dan abolisi umum, khususnya kepada simpatisan gerakan Fretelin di Timor Timur, baik yang berada di dalam maupun luar negeri. Kebijakan ini diresmikan melalui Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 1977.

BJ Habibie

Meskipun masa kepemimpinannya singkat, Presiden BJ Habibie turut memberikan amnesti dan/atau abolisi kepada sejumlah tokoh oposisi politik seperti Sri Bintang Pamungkas dan Muchtar Pakpahan. Ia juga memberikan amnesti kepada tiga tahanan politik asal Papua, yaitu Hendrikus Kowip, Kasiwirus Iwop, dan Benediktus Kuawamba melalui Keppres Nomor 123 Tahun 1998.

Abdurrahman Wahid

Presiden keempat Indonesia, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, pernah memberikan amnesti kepada sejumlah tahanan politik pro-demokrasi, termasuk aktivis dari Partai Rakyat Demokratik (PRD) seperti Budiman Sudjatmiko. Amnesti ini diberikan pada peringatan Hari Hak Asasi Manusia Internasional, 10 Desember 1999, melalui Keppres Nomor 159 Tahun 1999.

Susilo Bambang Yudhoyono

Presiden keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), memberikan amnesti kepada seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sebagai bagian dari proses perdamaian di Aceh. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2005.

Joko Widodo

Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menerapkan kebijakan amnesti. Salah satunya diberikan kepada dosen Universitas Syiah Kuala Saiful Mahdi, yang dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam kasus pencemaran nama baik. 

Selain itu, Jokowi juga memberikan amnesti kepada Baiq Nuril, yang sebelumnya terjerat UU ITE karena merekam dan menyebarkan isi percakapan asusila dari mantan kepala sekolah SMAN 7 Mataram, Muslim.

Hendrik Khoirul Muhid dan Yudono Yanuar ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article