REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- UU Haji dan Umrah memasukkan terminologi 'mandiri' dalam penyelenggaraan umroh di Indonesia. Terkait hal ini, Asosiasi Muslim Pengusaha Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) masih menunggu penjelasan dari DPR dan pemerintah.
"Soal umroh mandiri, kita masih perlu klarifikasi dan penjelasan dari komisi VIII DPR karena masih multitafsir, khawatir ada kesalahphaman di masyarakat," ujar Sekjen Amphuri Zaky Zakariya dalam pesan singkatnya kepada Republika, Selasa (27/8/2025).
Dari draft UU Haji dan Umrah yang dipelajari Zaky, dia menilai sepertinya istilah mandiri di UU Haji dan Umrah yang baru hanya ganti istilah dari UU no 8 tahun 2019 yang istilahnya umroh perseorangan (istilah lain dafi travel sebagai umroh private). Karena, baik umroh melalui group PPIU (travel umroh), mandiri (perseorangan/private) nantinya perlu tetap melalui Sistem Informasi Kementerian (Sistem Siskopatu) yang akan dikembangkan oleh Kementerian Haji yang akhirnya tetap harus melalui PPIU pembelian paket mandiri/perseorangan/private ini.
Namun, Zaky mengatakan sampai saat ini Amphuri dan 12 Asosiasi umroh lainnya masih menunggu draft lengkap UU Haji dan Umrah yang baru disahkan. Selain itu, Amphuri juga menunggu penjelasan resmi dari pemerintah.