Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang pembekuan sementara rekening tidak aktif atau dormant menuai reaksi beragam. Sejumlah ekonom menilai langkah ini strategis untuk memperkuat integritas sistem keuangan, tetapi di sisi lain berpotensi memengaruhi kepercayaan publik terhadap perbankan.
Kepala Ekonom Bank Permata, Josua Pardede, menilai kebijakan tersebut muncul sebagai respons atas meningkatnya penyalahgunaan rekening tidak aktif.
“Kebijakan PPATK tentang pembekuan sementara rekening dormant atau rekening tidak aktif merupakan langkah strategis untuk memperkuat integritas dan keamanan sistem keuangan di Indonesia,” kata Josua kepada kumparan, Rabu (30/7).
PPATK mencatat ada lebih dari 140 ribu rekening yang tidak digunakan lebih dari 10 tahun dengan nilai mencapai Rp 428,6 miliar, serta 10 juta rekening penerima bansos yang tidak bertransaksi selama tiga tahun dengan dana mengendap Rp 2,1 triliun.
Temuan ini, menurut Josua, menunjukkan potensi penyalahgunaan rekening untuk kejahatan ekonomi, mulai dari pencucian uang hingga untuk transaksi ilegal.
Namun, Josua mengingatkan kebijakan ini bisa memicu kekhawatiran publik. Secara psikologis, kebijakan ini berpotensi menimbulkan rasa tidak nyaman hingga ketidakpercayaan sebagian nasabah terhadap keamanan dananya di bank.
Apalagi, kata Josua, ada nasabah dengan aktivitas perbankan rendah yang takut rekeningnya tiba-tiba diblokir atau dananya hilang tanpa disadari. Sehingga kebijakan itu bisa berdampak juga ke masyarakat yang mengurangi kebiasaan menyimpan uang di bank.
"Dampak lanjutan yang mungkin terjadi adalah munculnya perilaku masyarakat yang lebih memilih memegang uang tunai daripada menyimpan uangnya di bank,” ujar Josua.
Selain itu, sebagian nasabah yang khawatir rekeningnya dibekukan karena jarang digunakan, bakal memilih opsi konservatif dengan menyimpan dana dalam bentuk alternatif penyimpanan lain di luar perbankan.
Jika tren ini berlanjut dan terjadi secara masif, Josua menuturkan bisa menciptakan hambatan bagi program inklusi keuangan yang selama ini digalakkan pemerintah, serta menurunkan likuiditas perbankan secara agregat.
Meski demikian, Josua melanjutkan, kebijakan ini juga memiliki dampak positif yang signifikan terhadap integritas sistem keuangan nasional. Dengan melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening dormant, PPATK mendorong perbankan dan nasabah untuk melakukan verifikasi ulang dan memperbaharui data rekening.
"Dampak positifnya meningkatnya kesadaran nasabah terhadap pengelolaan rekening secara aktif, memperkecil peluang terjadinya kejahatan finansial seperti pencucian uang, serta memperkuat kepercayaan investor internasional terhadap transparansi sektor keuangan Indonesia," jelas dia.
Kepala Ekonom BCA, David Sumual, menekankan perlunya penjelasan detail soal kebijakan pembekuan sementara rekening dormant ini agar tak menimbulkan salah persepsi di masyarakat.