REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali sedang menyiapkan teknologi pengelolaan sampah menjadi energi listrik (PSEL). Setelah berjalan, teknologi tersebut membutuhkan pasokan minimal 1.000 ton sampah setiap hari.
Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Bali I Made Rentin di Denpasar, Sabtu (23/8/2025), menyampaikan hal itu sebagai tindak lanjut rencana penutupan total open dumping di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung pada Desember 2025. “Dalam proses menuju penutupan open dumping TPA Suwung, Pemprov Bali bersama Pemkab Badung dan Pemkot Denpasar sedang mempersiapkan penerapan teknologi PSEL,” kata Made Rentin.
“Tugas pemerintah daerah ada dua, yakni menyiapkan lahan untuk penerapan PSEL serta memastikan dukungan pasokan sampah hariannya tidak kurang dari 1.000 ton per hari,” ujarnya menambahkan.
Ia menjelaskan, teknologi PSEL tidak dapat beroperasi jika sampah yang masuk kurang dari 1.000 ton per hari. Jika kurang, pemerintah dapat dikenai denda.
Namun, menurut estimasinya, timbulan sampah dari Kota Denpasar dan Kabupaten Badung mencapai sekitar 1.400 ton per hari. Dengan demikian, tidak ada lagi sampah yang dibuang ke TPA Suwung. Petugas kebersihan, termasuk yang bekerja secara swakelola, juga dapat mengangkut sampah ke PSEL karena teknologi ini mampu mengolah seluruh jenis sampah.
“Ketika PSEL sudah beroperasi, TPA tidak lagi hanya menerima residu. Truk swakelola pun bisa langsung membawa sampah ke PSEL,” ujar Made Rentin.
Pemprov Bali sejauh ini belum menentukan lokasi pengolahan sampah. Namun, dipastikan TPA Suwung nantinya hanya menerima sampah residu. “Sampah residu masih boleh masuk ke TPA Suwung karena itu tanggung jawab pemerintah daerah. Contoh sederhana adalah pampers dan pembalut yang tidak bisa didaur ulang serta tidak bernilai ekonomi,” katanya.
Setelah open dumping di TPA Suwung dihentikan, Pemprov Bali akan fokus mengubah lahan seluas 22 hektare tersebut menjadi taman kota. Saat ini, pemerintah melakukan penataan bertahap setiap Rabu, saat TPA ditutup. Pada hari lain, sampah dengan komposisi 30 persen organik dan 70 persen anorganik masih masuk, sehingga penataan belum optimal.
Setelah regulasi pemerintah pusat mengenai pengolahan sampah rampung, akan dihadirkan pihak ketiga dan investor untuk mengelola program. Dengan begitu, penataan tumpukan sampah setinggi 35 meter di TPA Suwung dapat dilakukan lebih optimal.
sumber : Antara