Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, menyebut Arab Saudi telah mengultimatum Indonesia soal penentuan area di Arafah pada penyelenggaraan haji tahun 2026. Indonesia diberi tenggat waktu hingga 23 Agustus 2025 untuk memastikan area di Arafah.
Hal ini ia sampaikan saat rapat kerja bersama DPD terkait RUU Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Sabtu (23/8). Imbas ultimatum itu, Komisi VIII harus menyegerakan pembahasan RUU Haji dan Umrah.
“Karena di Saudi proses perhajian sudah berlangsung,” ucap Marwan.
“Surat yang kami terima, Indonesia sudah diultimatum. Kalau tidak memastikan area di Arafah di tanggal 23 (Agustus), hari ini ya, hari ini, tidak dipastikan tanggal 23, maka area yang selama ini dipakai oleh Indonesia bisa diberikan ke pihak lain,” tambahnya.
Marwan pun menyebut Komisi VIII telah sepakat untuk menggunakan uang muka dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk memblok area di Arafah.
“Maka kemarin kami sudah mengadakan raker persetujuan untuk memakai uang muka dari BPKH,” ucap Marwan.
RUU Haji dan Umrah ditargetkan untuk sah di paripurna DPR menjadi Undang-Undang pada 26 Agustus mendatang.
“Untuk itu Undang-Undang ini dibutuhkan segera untuk selesai, komitmen panja dan komisi VIII bersama pimpinan DPR RI dalam musyawarah diupayakan tanggal 26 sudah bisa dibawa ke pengambilan keputusan tingkat 2,” ucap Marwan.
Pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) sudah dimulai pada Jumat (22/8) kemarin. Artinya, panja Komisi VIII memiliki waktu 4 hari untuk merampungkan pembahasan DIM dan penyusunan RUU.