
Sidang pembacaan tuntutan terhadap nenek berusia 92 tahun, Ni Nyoman Reja dalam kasus pemalsuan dokumen dan penggelapan silsilah keluarga demi warisan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (23/7), ditunda.
Penundaan dilakukan lantaran Jaksa menyatakan belum siap dengan surat tuntutan yang akan mereka bacakan. Sidang ditunda hingga Selasa (29/7) mendatang.
"Mohon maaf hari ini kami belum siap, mohon waktu sidang ditunda Yang Mulia," kata JPU Dewa Anom Rai kepada Majelis Hakim di PN Denpasar.

Nenek Reja melalui kuasa hukumnya Vinsensius Jala, mengaku kecewa atas penundaan sidang. Nenek Reja berharap proses persidangan dan perkara yang menjeratnya segera berakhir.
"Kalau dari kita karena kita memikirkan nenek setua ini datang tapi tidak jadi sidang kan kecewa. Keadaan nenek secara fisik sehat tapi dia ingin perkara ini cepat selesai. Apa pun hasilnya dia mau mengikuti tapi kita dari penasihat hukum pengin nenek bebas," katanya.
Dalam kasus ini, Ni Nyoman Reja didakwa secara bersama-sama dengan 16 terdakwa lain pada 11 Mei 2022 memalsukan silsilah keluarga dengan membuat surat pernyataan waris yang tidak sesuai pula dengan kenyataannya.

Adapun 16 terdakwa lainnya adalah , I Made Dharma (64); I Ketut Sukadana (58); I Made Nelson (56); Ni Wayan Suweni (55); I Ketut Suardana (51); I Made Mariana (54); I Wayan Sudartha (57); I Wayan Arjana (48).
Kemudian: I Ketut Alit Jenata (50); I Gede Wahyudi (30); I Nyoman Astawa (55); I Made Alit Saputra (45); I Made Putra Waryana (22); I Nyoman Sumertha (63); I Ketut Senta (78); I Made Atmaja (61).
Gugatan ini menimbulkan kerugian bagi keluarga I Wayan Terek dkk sebesar Rp 718.750.000.000. Atas perbuatannya, 17 terdakwa ini didakwa dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP serta Pasal 277 KUHP. Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.