
Pengadilan Negeri (PN) Bantul menggelar sidang perdana gugatan perdata perbuatan melawan hukum dengan penggugat Muhammad Achmadi, Selasa (1/7).
Dalam kasus ini tergugat adalah Triono Kumis. Lalu, turut tergugat I Triyono, turut tergugat II Anhar Rusli, dan turut tergugat III Mbah Tupon.
Sidang dipimpin hakim ketua Dhitya Kusumaning Prawarni serta hakim anggota Dirgha Zaki Azizul dan Sisilia Dian Jiwa Yustisia.
Pantauan kumparan tampak tergugat Triono Kumis maupun kuasa hukumnya tak hadir. Begitu pula dengan turut tergugat I, Triyono, tak ada kuasa hukum yang hadir.
Lantaran tergugat dan turut tergugat I tidak hadir, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang.
"Berarti sidang tidak bisa dilanjutkan. Sidang selanjutnya hari Selasa tanggal 8 Juli dengan acara panggil tergugat dan turut tergugat I," kata hakim ketua Dhitya.
Humas PN Bantul Gatot Raharjo mengatakan karena Triono Kumis dan Triyono menjadi tersangka dan ditahan di Polda DIY. Maka surat pemanggilan akan dikirim ke Polda DIY.
"Memanggil para pihak dulu untuk kehadirannya. Kita harus memberi kesempatan kepada tergugat pokok dan turut tergugat I untuk hadir untuk menggunakan haknya di persidangan. Telah disampaikan majelis hakim suratnya akan dikirim ke Polda," kata Gatot.

Penggugat dan Tergugat Berstatus Tersangka
Saat ini baik Muhammad Achmadi, Triono Kumis, Triyono, dan Anhar Rusli saat ini berstatus tersangka di Polda DIY dalam kasus mafia tanah dengan korban Mbah Tupon.
Kata Kuasa Hukum
Kuasa hukum Achmadi, Juni Prasetyo Nugroho, mengatakan kliennya mengajukan gugatan perdata karena merasa menjadi korban dari kesepakatan lisan dengan Triono Kumis.
"Triono Kumis menyampaikan (ke Achmadi) bahwa Mbah Tupon butuh uang Rp 160 juta dan Mbah Tupon mau memberikan jaminan sertifikat tanah dan boleh dibalik nama selama dua tahun. Kesepakatan awal lisannya di situ," kata Juni.
Namun ternyata setelah kasus ini mencuat didapati fakta bahwa ternyata Mbah Tupon tidak hendak mengutang maupun menjaminkan sertifikatnya.
"Semata-mata untuk membuktikan pernyataan Kumis betul atau tidak. Apakah benar Mbah Tupon menerima atau tidak karena klien kami telah memberikan Rp 160 juta itu," jelasnya.
Juni menegaskan yang diperkarakan Achmadi bukan Mbah Tupon tetapi Triono Kumis. Dikatakan Juni, Mbah Tupon jadi turut tergugat III untuk kelengkapan formil gugatan.
"Utamanya cuma itu saja (Triono Kumis)," katanya.
Kuasa Hukum Mbah Tupon
Kuasa hukum Mbah Tupon, Sukiratnasari, mengatakan dalam gugatan ini Mbah Tupon hanya sebagai pemilik awal sertifikat. Dari Mbah Tupon tidak pernah ada perintah untuk menjual atau meminjam uang dari Muhammad Achmadi.
"Memang informasi-informasi yang ada di gugatan ini Mbah Tupon tidak mengetahui dan tidak melakukan sama sekali (menjual tanah atau meminjam uang)," kata Kiki sapaan akrab Sukiratnasari.