
REPUBLIKA NETWORK, SEKITARKALTIM – Sejak Jumat (8/8/2025) lalu, dugaan korupsi kuota haji 2025, sudah naik ke tahap penyidikan. Namun, sampai kini belum ada satu tersangka yang ditetapkan KPK.
KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait. Dari perhitungan KPK, kasus ini berpotensi merugikan negara sebesar Rp 1 rriliun.
Mulai mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, pegawai Kemenag berinisial RFA, MAS, dan AM, Pemilik Travel Uhud Tour Ustadz Khalid Basalamah.
Serta Sekjen AMPHURI Muhammad Farid Aljawi dan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz. Meski, belum ada penetapan tersangka, KPK berjanji akan mengusut kasus ini sampai ke akarnya.
Bahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi juga melacak dalang perkara dugaan korupsi kuota haji 2025 ini. KPK menyebut proses penelisikan dilakukan dengan penggalian keterangan saksi dan penelusuran bukti.
"Tidak hanya eksekutornya saja (yang diburu) tapi siapa juga yang menjadi mastermind-nya (dalangnya),” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Selasa (12/8/2025).
KPK terus memburu dalang yang memerintah pembagian kuota haji.
Sebab, pembagian kuota disinyalir melanggar aturan yang berlaku. Pada musim haji tahun ini, Indonesia mendapat 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji dari Pemerintah Arab Saudi.
Dari kuota tambahan itu, seharusnya terbagi dalam persentase: 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen bagi haji khusus.
Namun fakta yang ditemukan KPK, pembagiannya justru masing-masing 50 persen bagi haji reguler dan khusus. "Jadi, siapa yang memberikan perintah dan lain-lain," ujar Asep.
Pembagian kuota itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang diteken Yaqut Cholil Qoumas. KPK masih menelusuri SK tersebut.
“SK itu menjadi salah satu bukti, kita perlu banyak bukti, satu sudah kita peroleh itu SK, kita harus mencari bukti lain yang menguatkan. Apakah yang bersangkutan (Yaqut) merancang sendiri SK itu atau apakah SK itu sudah jadi lalu disodorkan kepada yang bersangkutan untuk ditandatangani," ucap Asep.
Penetapan tersangka merujuk pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diduga Melibatkan 100 Travel
Selain menelisik dalang aksus ini, KPK menduga ada lebih dari 100 agensi perjalanan haji yang terlibat dalam kasus terkait.
Agensi perjalanan haji melobi Kemenag saat Indonesia mendapatkan 20 ribu kuota tambahan haji.
“Travel (agensi perjalanan haji) itu tidak cuma satu. Puluhan, bahkan kalau tidak salah lebih dari 100 gitu ya. Banyak lah,” ungkap Asep.
Menurut Asep, agensi perjalanan haji yang besar mendapatkan jatah haji khusus yang besar juga dari alokasi 10 ribu kuota tambahan haji pada tahun 1445 hijriah atau 2024 masehi.
“Mungkin kalau travel-travel yang besar dapatnya lebih besar, lebih banyak gitu ya kuotanya dari tadi yang 10 ribu itu. Kalau travel yang kecil ya kebagian 10 atau dibuat 10. Jadi, sesuai dengan travel, seperti itu,” katanya.
Adapun, 10 ribu kuota haji khusus tersebut diatur dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Dari SK itu, kuota haji tambahan yang didapatkan Pemerintah RI dari Pemerintah Arab Saudi sejumlah 20 ribu orang dibagi menjadi 10 ribu kuota haji reguler, dan 10 ribu kuota haji khusus.
Untuk mencari dalang dan mencegah hilangnya barang bukti, KPK telah mencekal mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk bepergian ke luar negeri.
Dalam perkara ini, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kuota haji tahun 2023–2024 di Kemenag.
Para pihak yang dicegah yaitu mantan Menag, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ); mantan Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan, serta Moderasi Beragama, Ishfah Abidal Aziz (IAA); dan Pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur (FHM).
Republika