Serba-serbi Vonis 3,5 Tahun Penjara Hasto Kristiyanto

3 weeks ago 2
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto menyampaikan tanggapannya usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTOTerdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto menyampaikan tanggapannya usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

3,5 tahun penjara adalah hukuman yang dijatuhkan majelis hakim PN Tipikor Jakarta terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Majelis hakim menilai Hasto terbukti bersalah dalam dakwaan menyuap Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto membacakan putusan, Jumat (25/7).

Selain hukuman badan, Hasto juga dihukum membayar denda Rp 250 juta. Apabila denda tersebut tak dibayar akan diganti pidana kurungan selama 3 bulan.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta agar Hasto dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Berikut serba-serbi vonis terhadap Hasto:

Hanya Terbukti Suap, Tidak Rintangi Kasus Harun Masiku

Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menilai Hasto tidak terbukti merintangi penyidikan perkara terkait Harun Masiku.

Anggota majelis hakim, Sunoto, menjelaskan dalam dakwaan perintangan penyidikan, ada dua perbuatan utama Hasto. Pertama, pada 8 Januari 2020, Hasto didakwa memerintahkan Harun Masiku melalui Nurhasan untuk merendam handphone. Peristiwa itu terkait adanya OTT KPK.

Kemudian, pada 6 Juni 2024, Hasto didakwa memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan hp. Kala itu, Hasto bakal diperiksa KPK beberapa hari setelahnya.

Hakim menilai dua perbuatan yang dituduhkan jaksa itu tak terbukti.

"Menimbang bahwa berdasarkan analisis komprehensif terhadap seluruh fakta persidangan, tidak ada bukti hp yang direndam atau ditenggelamkan sebagaimana dituduhkan," ujar hakim.

Hal yang Memberatkan dan Meringankan Vonis Hasto

Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto (tengah) keluar dari ruangan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTOTerdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto (tengah) keluar dari ruangan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Dalam menjatuhkan vonis tersebut, hakim pun mengungkapkan beberapa hal yang meringankan dan memberatkan.

Rios Rahmanto mengungkapkan ada 4 keadaan yang meringankan, yakni Hasto dinilai sopan selama persidangan; belum pernah dihukum; memiliki tanggungan keluarga.

"Terdakwa telah mengabdi pada negara melalui berbagai posisi publik," kata Rios.

Sementara, Rios menjelaskan, keadaan yang memberatkan adalah Hasto tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi serta perbuatannya dinilai dapat merusak citra lembaga penyelenggara Pemilu.

Hasto Komitmen Talangi Suap Rp 1,5 Miliar

Dalam kasus ini, Hasto disebut sudah berkomitmen untuk memberi talangan dana suap untuk komisioner KPU dalam rangka memuluskan jalan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI. Hakim mengungkapkan, penilaian tersebut didasarkan pada percakapan antara dua kader PDIP, Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah pada 13 Desember 2019.

"Yang menyebutkan 'jadi Mas Hasto yang nalangi full 1,5'. Menunjukkan bahwa sejak awal terdakwa telah berkomitmen untuk menyediakan dana talangan penuh apabila diperlukan dan realisasi yang terbukti mulai penyerahan dana Rp 400 juta pada tanggal 16 Desember 2019," kata hakim.

 Jonathan Devin/kumparanHarun Masiku selfie dengan Hasto Kristiyanto dan Djan Faridz di ruangan Ketua MA. Foto: Jonathan Devin/kumparan

Hakim membeberkan, Saeful dan Donny juga sudah menjalin komunikasi yang intens membahas uang penyuapan. Namun, sempat ada perbedaan keterangan dari sidang perkara ini pada 2020 lalu.

Menurut hakim, Saeful dan Donny memberikan keterangan berbeda dalam rangka untuk melindungi atasannya.

"Menimbang bahwa motivasi saksi Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri untuk memberikan keterangan yang berbeda dalam persidangan terdahulu dapat dipahami dengan konteks perlindungan terhadap atasan mereka," beber hakim.

"Namun ketika dihadapkan dengan bukti komunikasi yang otentik mereka tidak dapat mengingkarinya. Sehingga pengakuan Saeful Bahri dalam persidangan ini yang membenarkan adanya percakapan WhatsApp tersebut justru memperkuat keyakinan majelis," lanjutnya.

Punya Motif Kuat Agar Masiku Jadi Anggota DPR

Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto mengepalkan tangan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanTerdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto mengepalkan tangan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Hasto dinilai memiliki motif kuat dalam mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR. "Terdakwa Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen DPP PDIP memiliki kewenangan organisasional dan motif kuat untuk memastikan Harun Masiku menggantikan almarhum Nasaruddin Kiemas sebagai anggota DPR," ujar hakim.

Hakim menilai Hasto sebelumnya telah berupaya untuk melakukan secara formal melalui pengajuan judicial review dan pengajuan fatwa ke Mahkamah Agung.

"Namun ketika upaya formal tersebut gagal terdakwa bersama dengan Saeful Bahri, Donny Tri Istiqomah, dan Harun Masiku melakukan upaya ilegal melalui pemberian uang kepada Wahyu Setiawan," ungkap hakim.

Hakim menilai, Hasto terbukti berperan ikut menyokong dana suap tersebut. Hasto disebut memberikan Rp 400 juta.

Hasto Akan Mundur dari Sekjen PDIP?

Hasto sudah divonis bersalah. Dengan kondisi ini, apakah Hasto akan mundur dari jabatannya sebagai Sekjen PDIP?

Terkait hal itu, Hasto tak menjawab secara gamblang. Dia menilai memang ada upaya untuk mengacak-acak partai besutan Megawati Soekarnoputri itu.

"Sejak awal kan ada upaya untuk mengacak-acak partai PDI Perjuangan. Maka tadi, proses re-trial yang disampaikan Prof Todung tadi sangat relevan," kata Hasto kemarin.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjalani sidang vonis di Ruang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanSekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjalani sidang vonis di Ruang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

PDIP sampai saat ini belum kunjung menggelar kongres untuk menentukan pengurus baru partai. Karena itu, posisi Hasto juga belum berganti.

Hasto memang tak menjawab secara tegas apakah akan melepaskan jabatan Sekjen. Terlebih dengan statusnya saat ini.

"Tentu saja sebagai kader PDI perjuangan kita prioritaskan kepentingan partai agar konsolidasi dapat berjalan dengan baik," ucap dia.

Read Entire Article