
3,5 tahun penjara adalah hukuman yang dijatuhkan majelis hakim PN Tipikor Jakarta terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Majelis hakim menilai Hasto terbukti bersalah dalam dakwaan menyuap Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto membacakan putusan, Jumat (25/7).
Selain hukuman badan, Hasto juga dihukum membayar denda Rp 250 juta. Apabila denda tersebut tak dibayar akan diganti pidana kurungan selama 3 bulan.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta agar Hasto dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Berikut serba-serbi vonis terhadap Hasto:
Hanya Terbukti Suap, Tidak Rintangi Kasus Harun Masiku
Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menilai Hasto tidak terbukti merintangi penyidikan perkara terkait Harun Masiku.
Anggota majelis hakim, Sunoto, menjelaskan dalam dakwaan perintangan penyidikan, ada dua perbuatan utama Hasto. Pertama, pada 8 Januari 2020, Hasto didakwa memerintahkan Harun Masiku melalui Nurhasan untuk merendam handphone. Peristiwa itu terkait adanya OTT KPK.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, Hasto didakwa memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan hp. Kala itu, Hasto bakal diperiksa KPK beberapa hari setelahnya.
Hakim menilai dua perbuatan yang dituduhkan jaksa itu tak terbukti.
"Menimbang bahwa berdasarkan analisis komprehensif terhadap seluruh fakta persidangan, tidak ada bukti hp yang direndam atau ditenggelamkan sebagaimana dituduhkan," ujar hakim.
Hal yang Memberatkan dan Meringankan Vonis Hasto

Dalam menjatuhkan vonis tersebut, hakim pun mengungkapkan beberapa hal yang meringankan dan memberatkan.
Rios Rahmanto mengungkapkan ada 4 keadaan yang meringankan, yakni Hasto dinilai sopan selama persidangan; belum pernah dihukum; memiliki tanggungan keluarga.
"Terdakwa telah mengabdi pada negara melalui berbagai posisi publik," kata Rios.
Sementara, Rios menjelaskan, keadaan yang memberatkan adalah Hasto tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi serta perbuatannya dinilai dapat merusak citra lembaga penyelenggara Pemilu.
Hasto Komitmen Talangi Suap Rp 1,5 Miliar
Dalam kasus ini, Hasto disebut sudah berkomitmen untuk memberi talangan dana suap untuk komisioner KPU dalam rangka memuluskan jalan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI. Hakim mengungkapkan, penilaian tersebut didasarkan pada percakapan antara dua kader PDIP, Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah pada 13 Desember 2019.
"Yang menyebutkan 'jadi Mas Hasto yang nalangi full 1,5'. Menunjukkan bahwa sejak awal terdakwa telah berkomitmen untuk menyediakan dana talangan penuh apabila diperlukan dan realisasi yang terbukti mulai penyerahan dana Rp 400 juta pada tanggal 16 Desember 2019," kata hakim.

Hakim membeberkan, Saeful dan Donny juga sudah menjalin komunikasi yang intens membahas uang penyuapan. Namun, sempat ada perbedaan keterangan dari sidang perkara ini pada 2020 lalu.
Menurut hakim, Saeful dan Donny memberikan keterangan berbeda dalam rangka untuk melindungi atasannya.
"Menimbang bahwa motivasi saksi Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri untuk memberikan keterangan yang berbeda dalam persidangan terdahulu dapat dipahami dengan konteks perlindungan terhadap atasan mereka," beber hakim.
"Namun ketika dihadapkan dengan bukti komunikasi yang otentik mereka tidak dapat mengingkarinya. Sehingga pengakuan Saeful Bahri dalam persidangan ini yang membenarkan adanya percakapan WhatsApp tersebut justru memperkuat keyakinan majelis," lanjutnya.
Punya Motif Kuat Agar Masiku Jadi Anggota DPR

Hasto dinilai memiliki motif kuat dalam mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR. "Terdakwa Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen DPP PDIP memiliki kewenangan organisasional dan motif kuat untuk memastikan Harun Masiku menggantikan almarhum Nasaruddin Kiemas sebagai anggota DPR," ujar hakim.
Hakim menilai Hasto sebelumnya telah berupaya untuk melakukan secara formal melalui pengajuan judicial review dan pengajuan fatwa ke Mahkamah Agung.
"Namun ketika upaya formal tersebut gagal terdakwa bersama dengan Saeful Bahri, Donny Tri Istiqomah, dan Harun Masiku melakukan upaya ilegal melalui pemberian uang kepada Wahyu Setiawan," ungkap hakim.
Hakim menilai, Hasto terbukti berperan ikut menyokong dana suap tersebut. Hasto disebut memberikan Rp 400 juta.
Hasto Akan Mundur dari Sekjen PDIP?
Hasto sudah divonis bersalah. Dengan kondisi ini, apakah Hasto akan mundur dari jabatannya sebagai Sekjen PDIP?
Terkait hal itu, Hasto tak menjawab secara gamblang. Dia menilai memang ada upaya untuk mengacak-acak partai besutan Megawati Soekarnoputri itu.
"Sejak awal kan ada upaya untuk mengacak-acak partai PDI Perjuangan. Maka tadi, proses re-trial yang disampaikan Prof Todung tadi sangat relevan," kata Hasto kemarin.

PDIP sampai saat ini belum kunjung menggelar kongres untuk menentukan pengurus baru partai. Karena itu, posisi Hasto juga belum berganti.
Hasto memang tak menjawab secara tegas apakah akan melepaskan jabatan Sekjen. Terlebih dengan statusnya saat ini.
"Tentu saja sebagai kader PDI perjuangan kita prioritaskan kepentingan partai agar konsolidasi dapat berjalan dengan baik," ucap dia.