Wakil Wali Kota Bandung Erwin melakukan penindakan terhadap pelaku asusila di sejumlah apartemen di Kota Bandung, Selasa (12/8/2025) malam.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Sejumlah kamar apartemen disegel karena diduga menjadi tempat prostitusi di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (12/8/2025) malam. Beberapa orang pasangan bukan suami istri berhasil diamankan dan dibawa ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pemeriksaan dan ditindak.
Wakil Wali Kota Bandung Erwin mengatakan, tiga pasangan bukan suami istri diamankan di sejumlah kamar apartemen yang diduga menjadi tempat prostitusi di Jalan Soekarno Hatta Kota Bandung. Pasangan tersebut berasal dari luar Kota Bandung. “Ini menandakan tempat ini (kamar) dijadikan ajang prostitusi," ujar Erwin.
Erwin menuturkan pihaknya juga menemukan lokasi di kawasan Panghegar yang diduga menjadi tempat pijat serta menjual minuman beralkohol. Dua pasangan yang melakukan asusila diamankan.
Menurut Erwin, para pelanggar melanggar peraturan daerah nomor 9 tahun 2019 pasal 17. Sanksi yang dikenakan dapat berupa denda hingga Rp 50 juta atau kurungan 3 bulan.
Ia pun meminta pengelola apartemen lebih ketat mengawasi tamu yang datang. Termasuk jangan menjadikan kamar untuk ditempati pasangan bukan suami istri. “Ini wajib disegel sebagai peringatan bahwa kamar tersebut dipakai untuk kemaksiatan,” katanya.
Erwin mengatakan, proses hukum selanjutnya akan diserahkan kepada hukum yang melibatkan kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan instansi terkait lainnya. Para pelanggar akan disidangkan di kantor Satpol PP Kota Bandung, Rabu (13/8/2025).