Sanksi bagi pelaku vandalisme dan perusakan fasilitas umum

2 hours ago 1
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online

Jakarta (ANTARA) - Tindak vandalisme dan perusakan fasilitas umum merupakan pelanggaran serius yang tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mengancam ketertiban umum.

Perbuatan vandalisme (tindakan merusak atau menghancurkan properti, baik milik umum maupun pribadi secara sengaja tanpa izin) dapat menimbulkan kerugian materiil dan gangguan terhadap kenyamanan warga, sehingga penanganannya menjadi perhatian penting bagi pihak berwenang.

Untuk itu, hukum Indonesia memberikan sanksi tegas bagi pelaku kejahatan tersebut. Penerapan hukuman dimaksudkan sebagai bentuk efek jera sekaligus perlindungan terhadap masyarakat agar ketertiban dan keamanan publik tetap terjaga. Berikut penjelasannya.

Sanksi pidana bagi vandalisme dan perusak fasilitas umum

1. Vandalisme dalam KUHP dan UU 1/2023

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 406 mengatur penghancuran atau perusakan barang milik orang lain. Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merusak atau menghilangkan barang milik orang lain diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru juga mengatur tindak pidana vandalisme melalui Pasal 521. Ketentuan ini memberikan ancaman pidana yang sama bagi pelaku yang dengan sengaja merusak, menghancurkan, atau menghilangkan barang milik orang lain.

2. Perusakan fasilitas umum dalam UU Lalu lintas

Perusakan fasilitas umum, seperti rambu lalu lintas, marka jalan, dan fasilitas pejalan kaki, diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Perbuatan ini termasuk pelanggaran serius karena dapat mengganggu keselamatan dan ketertiban lalu lintas.

Pasal 275 ayat (2) menyebutkan bahwa setiap orang yang merusak rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, atau alat pengaman pengguna jalan sehingga tidak berfungsi sebagaimana mestinya, dapat dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000.

3. Perusakan fasilitas umum dalam konteks demonstrasi

Aksi demonstrasi yang berujung pada perusakan fasilitas umum dapat dikenakan sanksi pidana. Perbuatan ini dianggap serius karena tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mengganggu ketertiban umum.

Pasal 170 ayat (1) KUHP mengatur bahwa barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Peraturan daerah tentang vandalisme

Beberapa daerah juga memiliki peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang vandalisme. Salah satunya adalah Perda Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang melarang setiap orang melakukan aktivitas corat-coret atau vandalisme pada tempat umum atau fasilitas umum.

Peraturan ini bertujuan menjaga estetika lingkungan dan keindahan kota. Bagi pihak yang melanggar ketentuan tersebut, sanksi pidana berupa denda atau kurungan dapat dikenakan sebagai bentuk penegakan hukum.

Pencegahan dan kesadaran hukum

Untuk mencegah terjadinya vandalisme dan perusakan fasilitas umum, diperlukan kesadaran dari masyarakat akan pentingnya menjaga bersama fasilitas publik. Selain itu, sosialisasi mengenai sanksi hukum bagi pelaku vandalisme juga perlu dilakukan agar masyarakat memahami konsekuensi dari tindakan tersebut.

Dengan adanya sanksi yang tegas dan kesadaran hukum yang tinggi, diharapkan tindakan vandalisme dan perusakan fasilitas umum dapat diminimalisir, sehingga tercipta lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua.

Baca juga: Forkopimko Jakut hapus coretan vandalisme di kawasan Tanjung Priok

Baca juga: Reborn Indonesia hapus jejak vandalisme imbas demonstrasi Bandung

Baca juga: Pemerintah sayangkan aksi anarkis yang rusak bangunan bersejarah

Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article