Jakarta (ANTARA) - Tindak vandalisme dan perusakan fasilitas umum merupakan pelanggaran serius yang tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mengancam ketertiban umum.
Perbuatan vandalisme (tindakan merusak atau menghancurkan properti, baik milik umum maupun pribadi secara sengaja tanpa izin) dapat menimbulkan kerugian materiil dan gangguan terhadap kenyamanan warga, sehingga penanganannya menjadi perhatian penting bagi pihak berwenang.
Untuk itu, hukum Indonesia memberikan sanksi tegas bagi pelaku kejahatan tersebut. Penerapan hukuman dimaksudkan sebagai bentuk efek jera sekaligus perlindungan terhadap masyarakat agar ketertiban dan keamanan publik tetap terjaga. Berikut penjelasannya.
Sanksi pidana bagi vandalisme dan perusak fasilitas umum
1. Vandalisme dalam KUHP dan UU 1/2023
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 406 mengatur penghancuran atau perusakan barang milik orang lain. Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merusak atau menghilangkan barang milik orang lain diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru juga mengatur tindak pidana vandalisme melalui Pasal 521. Ketentuan ini memberikan ancaman pidana yang sama bagi pelaku yang dengan sengaja merusak, menghancurkan, atau menghilangkan barang milik orang lain.
2. Perusakan fasilitas umum dalam UU Lalu lintas
Perusakan fasilitas umum, seperti rambu lalu lintas, marka jalan, dan fasilitas pejalan kaki, diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Perbuatan ini termasuk pelanggaran serius karena dapat mengganggu keselamatan dan ketertiban lalu lintas.
Pasal 275 ayat (2) menyebutkan bahwa setiap orang yang merusak rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, atau alat pengaman pengguna jalan sehingga tidak berfungsi sebagaimana mestinya, dapat dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000.
3. Perusakan fasilitas umum dalam konteks demonstrasi
Aksi demonstrasi yang berujung pada perusakan fasilitas umum dapat dikenakan sanksi pidana. Perbuatan ini dianggap serius karena tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mengganggu ketertiban umum.
Pasal 170 ayat (1) KUHP mengatur bahwa barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Peraturan daerah tentang vandalisme
Beberapa daerah juga memiliki peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang vandalisme. Salah satunya adalah Perda Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang melarang setiap orang melakukan aktivitas corat-coret atau vandalisme pada tempat umum atau fasilitas umum.
Peraturan ini bertujuan menjaga estetika lingkungan dan keindahan kota. Bagi pihak yang melanggar ketentuan tersebut, sanksi pidana berupa denda atau kurungan dapat dikenakan sebagai bentuk penegakan hukum.
Pencegahan dan kesadaran hukum
Untuk mencegah terjadinya vandalisme dan perusakan fasilitas umum, diperlukan kesadaran dari masyarakat akan pentingnya menjaga bersama fasilitas publik. Selain itu, sosialisasi mengenai sanksi hukum bagi pelaku vandalisme juga perlu dilakukan agar masyarakat memahami konsekuensi dari tindakan tersebut.
Dengan adanya sanksi yang tegas dan kesadaran hukum yang tinggi, diharapkan tindakan vandalisme dan perusakan fasilitas umum dapat diminimalisir, sehingga tercipta lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua.
Baca juga: Forkopimko Jakut hapus coretan vandalisme di kawasan Tanjung Priok
Baca juga: Reborn Indonesia hapus jejak vandalisme imbas demonstrasi Bandung
Baca juga: Pemerintah sayangkan aksi anarkis yang rusak bangunan bersejarah
Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.