Jakarta (ANTARA) - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) meminta jaksa dan hakim untuk menghentikan dugaan kriminalisasi terhadap dua karyawan PT Wana Kencana Mineral (WKM).
"Tentunya kita harus menunggu hasil persidangan. Namun, setelah mengamati fakta persidangan yang telah berjalan, memang sudah seharusnya kedua karyawan (PT WKM) itu dibebaskan dari semua tuntutannya oleh majelis hakim," kata Direktur Eksekutif Lemkapi Dr. Edi Saputra Hasibuan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Dua karyawan tersebut adalah Kepala Teknik Tambang Awwab Hafidz dan Mining Surveyor Marsel Bambang yang kini berstatus terdakwa, atas tuduhan melakukan perusakan hutan akibat pemasangan patok di areal tambang nikel di Halmahera Timur sebagaimana laporan Direktur Utama Position Hari Aryanto Dharma Putra.
Menurut Ketua Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (ADIHGI) itu, untuk mendorong terciptanya reformasi di bidang hukum, dugaan kriminalisasi yang dikaitkan kepada masyarakat umum sudah sepantasnya dihentikan.
Baca juga: Lemkapi nilai penangkapan enam penghasut murni penegakan hukum
"Reformasi hukum inilah yang sekarang menjadi perhatian besar di negara ini. Jadi, kami sangat mendorong supaya penegakkannya bisa berjalan dan kami selalu mendesak ketika ada persidangan yang terkait dengan isu-isu semacam ini sebaiknya dihentikan dan majelis hakim harus berani memutus bebas" ucapnya.
Sebelumnya kuasa hukum dua karyawan PT WKM, OC Kaligis Kaligis, menyebut pihaknya telah mengirimkan surat terbuka ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Surat terbuka yang diberi judul "Penambangan Ilegal oleh PT P" dikirim Kaligis ke pimpinan KPK sebagai desakan agar proses hukum atas dugaan kriminalisasi yang sedang berproses di PN Pusat bisa mendapatkan atensi khusus.
Sementara itu, pada persidangan terakhir yang digelar pekan lalu, dalam putusan selanya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak permohonan serta memutuskan untuk melanjutkan persidangan.
Baca juga: Lemkapi: Pemanggilan Connie Bakrie bukan kriminalisasi
Eksepsi hukum yang diajukan oleh kuasa hukum dua karyawan WKM ditolak sehingga melanjutkan proses pemeriksaan perkara menuju putusan akhir.
"Dengan memperhatikan seluruh keberatan dan argumen sebagai bahan pertimbangan dalam pemeriksaan pokok perkara, melanjutkan perkara sampai dengan putusan akhir," ujar Ketua Majelis Hakim dalam persidangan pada Rabu (27/8).
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.