Panja RUU Haji dan Umrah dari Komisi VIII DPR RI dan pemerintah telah sepakat menghapus aturan wajib beragama Islam untuk menjadi petugas haji di embarkasi.
Keputusan itu diambil dalam rapat pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Jumat (22/8).
“Ada keinginan presiden, Pak, bahwa yang jadi petugas haji itu tidak hanya Islam, tapi yang agama lain bisa sampai Jeddah misalnya, Pak,” ucap Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto dalam rapat tersebut.
Panja RUU Haji lalu menyepakati untuk menghapus syarat petugas harus beragama Islam. Tapi, kementerian haji nanti harus mengatur dengan baik di lokasi mana saja, petugas non-muslim bisa bertugas dalam penyelenggaraan haji.
Bambang menjelaskan usai rapat, bahwa syarat-syarat menjadi petugas haji nanti bakal diatur dalam peraturan menteri. Salah satunya adalah syarat agama, yang akan diperjelas dalam peraturan tersebut.
“Disepakati itu yang embarkasi, jadi embarkasi itu kan misalnya di daerah-daerah yang muslim minoritas misalnya, maka petugasnya kan bisa macam-macam, petugas kesehatan apa di embarkasi itu bisa non-muslim di situ,” ucap Bambang.
Katanya, penghapusan syarat ini untuk membantu daerah-daerah dengan penduduk mayoritas non-muslim jadi petugas embarkasi.
“Jadi itu sebetulnya tim pemerintah itu berharap bahwa kalau misalnya itu di minoritas, misalnya di Manado, di mana lagi? Di Papua, misalnya itu kan, misalnya dokter apa sebagainya kan bisa saja non-muslim jadi petugasnya,” tambahnya.
Bambang menjelaskan, persyaratan itu diatur di dalam peraturan menteri agar lebih mudah diubah bila di kemudian hari ditemukan adanya ketidaksesuaian.
“Itu dihapus nanti akan diatur dalam peraturan menteri. Karena kalau misalnya peraturan menteri itu kan persyaratan, persyaratan itu bisa fleksibel. Kalau ada plus minusnya, peraturan menteri lebih enak, gampang diubah,” ucap Bambang.
“Tapi kalau misalnya ada plus minusnya kemudian harus ada di undang-undang, kan kita harus ke DPR lagi. Lama, ketemu lagi kita,” tandasnya.