Kuasa hukum Jonathan Frizzy atau yang akrab disapa Ijonk, Lamgok Heryanto Silalahi, memastikan bahwa kekasih kliennya, Ririn Dwi Ariyanti, tidak menjadi saksi dalam kasus dugaan vape berisi obat keras. Ririn hanya memberi dukungan penuh untuk Ijonk.
"Tidak. Ririn tidak jadi saksi. Ririn sih tetap sampai saat ini masih support ya," kata Lamgok usai sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (3/9).
Lamgok menyebut Ririn Dwi Ariyanti sebenarnya ingin datang ke persidangan Jonathan Frizzy. Namun, sidang ditunda karena alasan keamanan.
"Tadinya Ririn sempat menghubungi kami, bahwa sebenarnya dia pengin hadir hari ini. Support, ingin melihat persidangannya. Melihat secara langsung. Hanya belum tahu apa minggu depan akan hadir atau tidak. Intinya kalau memang tidak sibuk, sepertinya dia bisa hadir," tutur Lamgok.
Ririn Dwi Ariyanti Kerap Jenguk Jonathan Frizzy
Lamgok menyebut Ririn juga masih kerap menjenguk Ijonk yang tengah mendekam di balik jeruji besi.
"Dia besuk, cuma intensitasnya saya belum bisa pastikan. Hanya besuk dan support, itu yang paling penting, dari Ririn," ucap Lamgok.
Majelis Hakim PN Tangerang menunda sidang kasus dugaan vape berisi obat keras yang menjerat Ijon dengan alasan keamanan. Sidang akan dilanjutkan pada 10 September 2025.
Ijonk telah menjadi tahanan kejaksaan dan ditempatkan di Lapas Pemuda Tangerang sejak 14 Juli 2025.
Ijonk ditangkap penyidik Polres Bandara Soekarno Hatta pada 4 Mei 2025. Ia didakwa melanggar Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Dalam kasus ini, Ijonk diduga memfasilitasi, mengawasi, mengontrol, zat etomidate yang dibeli dari Thailand dan Malaysia dengan cara berkomunikasi dengan terdakwa lain berinisial BTR, EDS dan ER di grup WhatsApp bernama Berangkat.